Tidak Akan Kompromi dengan Gusti Syaifuddin

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal DPM Sitompul menegaskan tidak akan berkompromi dengan tersangka kasus penebangan kayu ilegal Mayor Jenderal (Purn) Gusti Syaifuddin yang kini buron. Batas pengejaran buron sampai 12 tahun.

Gusti, yang juga pengusaha di Tarakan, Kalimantan Timur, diduga menyalahgunakan izin pemanfaatan kayu (IPK) di Kecamatan Palas Timur, Bulungan. Polisi menyita 6.214 meter kubik kayu senilai Rp 3,025 miliar. Dua tersangka lain, Darul Hakim dan Arifin

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan