Tidak Ada Calo di DPR

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Tiurlan Hutagaol membenarkan tak ada anggota parlemen yang menjadi calo dana untuk daerah korban bencana alam.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Tiurlan Hutagaol membenarkan tak ada anggota parlemen yang menjadi calo dana untuk daerah korban bencana alam. Karena memang belum ada duit yang keluar, katanya ketika dihubungi kemarin.

Menurut Tiurlan, berdasarkan hasil rapat pleno Badan pada akhir November, hanya ditemukan pelanggaran etika karena ada anggota yang memberikan izin penggunaan fasilitas anggota DPR kepada orang lain. Tapi itu mengarahkan pada indikasi ke sana (percaloan), ujarnya. Karena itu, Badan memutuskan anggota DPR itu dikenai sanksi teguran tertulis. Badan juga memutuskan sanksi teguran lisan terhadap dua anggota lainnya.

Dalam Pasal 62 Tata Tertib DPR, hanya disebutkan tiga jenis sanksi oleh Badan, yakni teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan pemimpin DPR atau alat kelengkapan DPR, serta pemberhentian sebagai anggota DPR. Tak ada sanksi berupa teguran lisan.

Ketua Badan Kehormatan DPR Slamet Effendy Yusuf pada Selasa (18/10) mengatakan, seorang anggota DPR positif melanggar etika. Dia memberi fasilitas kepada stafnya, ujarnya kala itu. Ia menolak menyebut nama anggota yang terkena sanksi. Dugaan percaloan muncul dalam sidang paripurna memperingati ulang tahun DPR pada 29 Agustus.

Seorang anggota Badan mengatakan, anggota yang mendapat sanksi itu adalah Mudahir dari Fraksi PDI Perjuangan. Mudahir melanggar Kode Etik Pasal 17 tentang hubungan anggota DPR dengan mitra kerja. Ia dianggap tak profesional karena memberikan fasilitas administrasi kepada staf ahlinya, Andi Mustakim, misalnya, kartu nama berlogo DPR.

Teguran lisan diberikan kepada TD dari Fraksi Partai Amanat Nasional dan Anwar Fatta, rekan sefraksi Mudahir. Badan meminta Fraksi PAN dan PDIP mencopot TD dan Mudahir dari anggota Panitia Anggaran DPR.

Mudahir kemarin mengaku belum mengetahui jika mendapat sanksi. Saya belum diberi tahu siapa pun, katanya. Anwar Fatta pada 22 Desember menyatakan bukan merupakan anggota Panitia Anggaran dan tak mendapat sanksi. YOPHIANDI KURNIAWAN

Sumber: Koran tempo, 28 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan