Tersangka Suwarna Praperadilankan KPK

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan perkebunan kelapa sawit yang juga Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna A.F., mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sugeng Teguh Santoso, pengacara Suwarna, mendaftarkan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Sugeng, alasan kliennya mengajukan praperadilan karena seharusnya kasus ini bukan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK belum terbentuk ketika kasus ini terjadi, kata Sugeng di Jakarta kemarin.

Dia juga mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi menahan kliennya. Menurut Sugeng, alasan Komisi Pemberantasan Korupsi menahan kliennya--karena khawatir melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti--adalah tindakan yang berlebihan. Seharusnya KPK menerapkan asas praduga tak bersalah, ujarnya.

Suwarna ditahan pada 19 Juni lalu setelah KPK menetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan perkebunan kelapa sawit 1 juta hektare di Kalimantan Timur. Suwarna diduga terlibat dalam pelepasan lahan hutan dan penerbitan izin pemanfaatan kayu. KPK memperkirakan dugaan kerugian negara mencapai Rp 440 miliar.

Sugeng menilai dasar kerugian negara versi KPK merupakan hal yang mengada-ada. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menghentikan penyidikan kasus ini pada 2003, kata Sugeng. Selain itu, kata dia, izin pemanfaatan kayu tidak dibuat oleh Suwarna, melainkan instansi Departemen Kehutanan.

Menanggapi hal itu, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan penyidikan kasus itu telah sesuai dengan undang-undang. Komisi Pemberantasan Korupsi, kata dia, mempersilakan pengajuan praperadilan itu jika menilai ada kesalahan dalam proses hukum. Permohonan praperadilan itu hak setiap masyarakat, ujar Johan saat dihubungi kemarin.

Johan mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini bersikap menunggu. Jika diminta, kami akan menjawab permohonan praperadilan dari pengacara Suwarna itu, ujarnya. TITO SIANIPAR | AGOENG WIJAYA

Sumber: Koran Tempo, 13 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan