Tersangka proyek Paris SoE bebas berkeliaran [26/07/04]
BT, pimpinan proyek (Pimpro) Pasar Inpres (Paris) SoE yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE sejak Maret 2004 lalu hingga saat ini belum ditahan. BT bebas berkeliaran di Kota SoE, bahkan menjalankan tugasnya sebagaimana biasanya di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten TTS.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SoE, Hilver S Purba, S.H, yang dikonfirmasi Pos Kupang usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-44 di ruang kerjanya, Kamis (22/7) siang, membenarkan hal tersebut. Memang benar, kami belum melakukan penahanan terhadap tersangka, kata Purba kepadap para wartawan.
Meski dari serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi telah terbukti bahwa BT terlibat secara meyakinkan melakukan penyelewengan dari total dana proyek Paris SoE sebesar Rp 4.765. 500,00, namun ia belum ditahan karena atas pertimbangan tertentu.
Pertimbangan dimaksud, yakni BT tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan sangat kooperatif saat diperiksa. Selain itu kami perlu hati-hati, katanya. Ditambahkan, belum ditahannya tersangka bukan berarti pihaknya ragu tapi data yang ada masih perlu dilengkapi lagi.
Purba juga mengatakan, penahanan tersangka itu ada rentang waktunya sehingga pihaknya tidak akan terburu-buru melakukan penahanan. Apalagi, penyidik masih harus meneliti dan mendalami kasusnya sehingga langkah yang akan diambil tepat dan tidak terkesan terburu-buru.
Ketika ditanya apakah keterangan saksi ahli dari BPKP NTT yang menemukan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan proyek Paris itu belum cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, Purba mengatakan, idealnya memang demikian. Namun unsur kehati-hatian tetap juga dikedepankan.
Ketika ditanya wartawan, apakah tersangka sendiri sudah mengetahui soal statusnya, Purba menjelaskan, pihaknya tidak punya kewajiban untuk memberitahukan kepada tersangka terkait statusnya karena pada akhirnya jaksa akan memanggil sebagai tersangka.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Pasar Inpres SoE TA 2003 senilai Rp 4.765.500. 000,00 menuai sejumlah masalah dan sedang dilidik oleh pihak Kejari SoE. Kesimpulan sementara pihak penyidik kejaksaan di lapangan dan keterangan saksi ahli dari BPKP NTT bahwa telah terjadi penyimpangan keuangan negara sebesar Rp 800.000.000,00 oleh pihak pimpinan proyek dengan melakukan mark up dana dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Terkait kasus ini, sejumlah saksi telah diambil keterangannya termasuk mantan Bupati TTS, Willem Nope, S.H. Pihak kejaksaan juga sudah menetapkan seorang tersangka atas nama BT selaku pimpinan proyek pembangunan Pasar Inpres SoE.
Kasus korupsi lainnya yang sementara ditangani pihak Kejari SoE adalah proyek renovasi lima unit mesin giling batu (walls) TA 2003 pada Dinas PJPP TTS senilai Rp 750.000.000,00 dan proyek perbaikan 11 unit mobil dinas pada bagian perlengkapan Setkab TTS TA 2003 senilai Rp 598.784.700,00. (ade)
Sumber: Pos Kupang, 26 Juli 2004