Tersangka Koruptor Ditangkap di Kejagung
Tajudin Barto, 52, tersangka yang diduga melakukan mark up pembelian kapal cepat seharga Rp4 miliar untuk Koperasi Sai Bumi Nengah Nyappur, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, ditangkap kemarin ketika sedang berada di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Soehandoyo kepada Media kemarin, tersangka yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang tersebut ditangkap Tim Satuan Tugas Penyelidik dan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung, dan langsung dibawa kembali ke Lampung. Setibanya di Lampung, tersangka segera ditahan.
Tersangka berada di Kejaksaan Agung karena hendak melaporkan balik tindakan kejaksaan Lampung yang menyita kapal cepat tersebut. Menurut Soehandoyo, karena mencium gelagat yang akan mendiskreditkan kejaksaan, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Wisnu Subroto memerintahkan empat jaksa, yakni Yoris, Ferry, Priyo, dan Toto untuk membuntuti jejak tersangka sampai di Jakarta.
Setibanya tersangka di Kejaksaan Agung pada pukul 11.00 WIB, maka setelah berkoordinasi dan melapor kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Salamoen, tersangka langsung ditangkap dan dibawa kembali ke Lampung.
Sebelumnya, tersangka juga telah mengelabui tim penyidik dengan tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa dengan alasan sakit. Surat keterangan sakit dari dokter tertanggal 16 Desember 2004 dengan alasan sakit sejak 20 sampai dengan 28 Desember 2004. (Faw/X-6)
Sumber: Media Indonesia, 22 Desember 2004