Tersangka Korupsi PLN Bertambah
Mengaburkan surat kontrak.
Markas Besar Kepolisian RI menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian mesin Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang di Palembang, Sumatera Selatan. Ketua tim penyidik kasus korupsi PLN, Komisaris Besar Beni Mamoto, mengatakan bahwa Direktur Pembinaan Pembangkitan PLN Ali Herman resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin pekan lalu. Kami menetapkan Direktur Pembinaan Pembangkitan PLN dengan inisial 'A' sebagai tersangka, kata Beni saat dihubungi kemarin.
Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan tentang pengadaan mesin Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap di Borang. Ketika itu, untuk menyukseskan Pekan Olahraga Nasional 2004 di Palembang, PLN membangun PLTGU Borang truck mounted (bergerak). Dalam proyek ini, PLN bekerja sama dengan PT Guna Cipta Mandiri. Surat perjanjian kerja ditandatangani Direktur Utama PLN Eddie Widiono dan Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri Johanes Kennedy pada 28 Juli 2004. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kondisi barang bekas dan harga kontrak terlalu mahal sebesar US$ 13,164 juta atau lebih dari Rp 122 miliar.
Penetapan status tersangka itu, kata Beni, berdasarkan keterangan dua tersangka sebelumnya, yakni Deputi Direktur Pembinaan Pembangkitan PLN Agus Darmadi dan rekannya, Johanes Kennedy Aritonang. Beni menolak menjelaskan peran dan keterlibatan Ali. Kami memegang bukti untuk menetapkan dia (Ali Herman) sebagai tersangka, ujarnya.
Sumber Tempo di kepolisian mengatakan, peran Ali dari menyeleksi sampai menentukan pemenang lelang dalam pembelian mesin pembangkit Borang. Sebagai ketua lelang, kata sumber itu, Ali membawa nama pemenang lelang ke direksi untuk diputuskan dalam sebuah rapat. Rapat direksi memutuskan pemenang tender atas saran Ali Herman, kata sumber itu.
Selain itu, kata sumber tersebut, Ali Herman dan deputinya diduga berusaha mengaburkan jenis barang dalam surat kontrak. Dalam surat kontrak tidak disebutkan bahwa rekanan harus menyediakan barang baru. Sehingga, ketika rekanan menyediakan barang bekas, itu tetap dianggap tidak menyalahi kontrak.
Penyidik kemudian menemukan barang bekas itu dibayar PLN dengan harga barang baru. Ironisnya, kata sumber tadi, ketika ditanyai alasan membayar dengan harga barang baru, deputi dan rekannya (Agus Darmadi dan Johanes Kennedy) tidak bisa menjawab. Senin ini rencananya Ali diperiksa penyidik, ujarnya.
Sementara itu, pengacara PT PLN, Maqdir Ismail, ketika dimintai konfirmasi mengatakan belum mengetahui pemanggilan Ali Herman Ibrahim sebagai saksi atau tersangka dalam kasus pengadaan PLTGU Borang. Hingga kini, saya belum tahu atau diberi tahu oleh Pak Ali Herman dan PLN, ujarnya kemarin.
Maqdir mengatakan terakhir bertemu dengan Ali Herman pada Jumat lalu, sepulang dari menunaikan ibadah haji. Kemudian dia melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta dan Semarang, ujarnya. Hingga saat ini, Maqdir mengaku tidak mengetahui keberadaan Ali Herman. ERWIN DARIYANTO | ALI NUR YASIN
Sumber: Koran Tempo, 23 Januari 2006