Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Kemiskinan Ditahan
Tersangka dugaan korupsi dana penanggulangan kemiskinan Kota Sukabumi tahun 2005 sebesar Rp 750 juta, ES, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Nyomplong, Selasa (14/8) malam. Bersama ES, ditahan pula delapan tersangka lainnya.
ES yang kini menjadi Kepala Kantor Sosial Tenaga Kerja Kota Sukabumi ditahan dalam kapasitas sebagai Ketua Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) Kota Sukabumi tahun 2005. Delapan tersangka lain masing-masing adalah Bendahara KPK dan tujuh koordinator kecamatan. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sukabumi.
Saat meninggalkan ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan, ES menutup wajahnya dengan jaket. Hal yang sama dilakukan ketika turun dari mobil tahanan. ES juga enggan berkomentar mengenai penahanan dirinya. Sesampainya di LP Kelas II Nyomplong, ES dan delapan tersangka lainnya diterima petugas jaga. Beberapa penasihat hukum para terdakwa, seperti Aa Brata, ikut mengantar hingga ke ruang penerimaan tahanan.
Di tempat itu, mereka duduk di kursi panjang di depan lapangan steril LP Nyomplong. Untuk sampai ke ruang penerimaan tahanan, pengunjung harus melewati dua gerbang yang dijaga ketat oleh sipir. Rencananya, kesembilan tersangka itu akan masuk dulu ke ruang isolasi selama beberapa hari, baru masuk ke ruang tahanan masing-masing. Hingga berita ini dibuat, belum ada kejelasan di blok dan ruang mana mereka akan ditahan.
Selama menunggu proses administrasi, para tersangka tidak banyak berbicara satu sama lain. Dari raut wajahnya, mereka tampak kelelahan setelah menjalani pemeriksaan. Para tersangka sempat berpelukan dengan Aa Brata sebelum Aa Brata meninggalkan ruang tamu penjara. Modal usaha
Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Tanti Manurung mengatakan, para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU No 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga melakukan korupsi dana yang seharusnya disalurkan oleh KPK kepada 520 keluarga miskin di Kota Sukabumi. Tahun 2005, KPK mendapat dana sebesar Rp 750 juta untuk pelaksanaan beberapa program penanggulangan kemiskinan. Dana itu dicairkan dalam dua tahap.
Dana tahap pertama sebesar Rp 460,95 juta merupakan dana untuk pemberian modal usaha, perbaikan rumah tidak layak huni, pembinaan motivasi kerja, pendidikan keterampilan, dan penyediaan lapangan kerja. Tanti mengatakan, dari 300 saksi yang sudah diperiksa, sebagian besar menyatakan bahwa mereka tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada daftar yang dimiliki KPK.
Dari saksi-saksi yang sudah diperiksa juga diketahui, dana modal usaha ternyata tidak diberikan cuma-cuma seperti dalam laporan pertanggungjawaban yang dibuat KPK. Dana modal usaha itu merupakan pinjaman yang harus dikembalikan selama 10 bulan dengan bunga 10 persen. Kendati berupa pinjaman, ternyata dana yang dikembalikan oleh para peminjam tersebut tidak masuk ke kas daerah. (aha
Sumber: Kompas, 15 Agustus 2007