Tersangka Kasus Tabungan Prajurit Ditahan
Kejaksaan Agung kemarin menahan Samuel Kristanto, tersangka kasus dugaan korupsi Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan TNI Angkatan Darat. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian Rp 100 miliar. Samuel Kristanto diantar ke kejaksaan untuk dilakukan penahanan, ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji di kantornya kemarin.
Hendarman mengatakan, dari hasil penyidikan tim koneksitas--dibentuk oleh kejaksaan dan TNI--diyakini adanya keterlibatan Samuel dalam kasus kerja sama Angkatan Darat dengan Yayasan Mahaneim.
Kasus ini bermula pada Juli 2004, ketika Yayasan Mahaneim, yayasan milik Samuel yang bergerak di bidang sosial, mengajak TNI Angkatan Darat bekerja sama. Yayasan ini berjanji dapat mendatangkan dana dari luar negeri melalui jaminan Rp 100 miliar, dengan catatan dana sebesar itu tidak boleh digunakan. Tapi rupanya pada Oktober 2005, Angkatan Darat baru menyadari dana itu raib. Padahal dana itu berasal dari potongan gaji prajurit. Dalam kasus ini, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat menetapkan empat tersangka. Dua orang berasal dari kalangan militer, sisanya sipil.
Hendarman mengatakan, kejaksaan telah mengirimkan surat izin ke Mahkamah Agung agar memindahkan Dedy Garna ke Kejaksaan Agung untuk memudahkan pemeriksaan. Saat ini Dedy ditahan di Kepolisian Daerah Jawa Barat karena diduga terlibat kasus Petral. Surat sudah kami kirim ke Mahkamah Agung dan masih diproses, ujar Hendarman. FANNY FEBIANA
Sumber: Koran Tempo, 9 Juni 2006