Tersangka Kasus Dana Migas di Karawang Diperiksa

Tim Penyidik Kepolisian Wilayah Purwakarta, Jawa Barat, mulai memeriksa Atori Hasanudien, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana perimbangan bagi hasil minyak bumi dan gas Kabupaten Karawang di Markas Polwil Purwakarta, Jumat (6/1).

Selain Atori Hasanudien yang mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang itu, Polwil Purwakarta juga menetapkan Achmad Dadang, mantan Bupati Karawang, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat kasus korupsi yang merugikan negara Rp 6,5 miliar.

”Atori diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi. Kami sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Polwil Purwakarta Komisaris Besar Tubagus M Chanafi, kemarin.

Kepala Polwil Purwakarta memengemukakan, dana perimbangan bagi hasil migas sebesar Rp 6,5 miliar itu seharusnya dimasukkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah. Namun, uang itu disimpan di rekening titipan di Bank Jabar dan tidak jelas penggunaannya.

”Dana yang dimasukkan ke kas daerah hanya sekitar Rp 160 juta yang sudah diambil dan digunakan untuk pembangunan daerah. Kalau yang itu memang benar,” tambahnya.

Untuk mengetahui aliran dan penggunaan dana tersebut, lanjut Kepala Polwil, pihaknya sedang menunggu izin untuk membuka rekening koran dari Bank Indonesia.

Saat ini, Achmad Dadang masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Warungbambu, Karawang, dengan status tahanan titipan Kejaksaan Negeri Karawang. Kejari Karawang menetapkan dia sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD 2004 Karawang pada pos biaya tak terduga senilai Rp 12,5 miliar.

Selain itu, Achmad Dadang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah pengangonan di Desa Margakarya, Kecamatan Telukjambe, yang perkaranya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Karawang. (d08)

Sumber: Kompas, 7 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan