Tersangka Jamsostek Bertambah
Sebelumnya Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menetapkan mantan Direktur Investasi Jamsostek Andi Rahman Alamsyah sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menetapkan Ahmad Djunaedi sebagai tersangka baru kasus korupsi senilai Rp 250 miliar di Jamsostek. Mantan Direktur Utama Jamsostek itu, Sudah dipanggil untuk diperiksa hari ini (kemarin) sebagai tersangka, ujar Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji di Jakarta kemarin.
Djunaedi tidak memenuhi panggilan tim penyidik kemarin. Rencananya, tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali pada Kamis (7/7). Penyidik juga telah mencekal tersangka. Tapi sumber Tempo di Jamsostek mengatakan, Djunaedi bersama keluarganya kemarin pagi berangkat umrah selama sepekan.
Menurut Hendarman, peranan Djunaedi dalam kasus korupsi berkaitan dengan pemberian surat utang jangka menengah (medium term note). Padahal rapat umum pemegang saham tidak mengizinkan investasi medium term note. Hasilnya, Agunannya ada tetapi kosong, katanya.
Sebelumnya Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menetapkan mantan Direktur Investasi Jamsostek Andi Rahman Alamsyah sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Andi telah ditahan sejak Senin (20/6) malam.
Pemeriksaan Jamsostek menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan. Badan itu menemukan 27 kasus yang memiliki indikasi korupsi di Jamsostek: sembilan terkait dengan investasi, sepuluh terkait dengan pengadaan dan pemanfaatan barang dan jasa, serta sisanya terkait dengan operasional Jamsostek.
Sejauh ini, menurut Direktur Utama PT Jamsostek Iwan Pontjowinoto, pemeriksaan yang dilakukan masih terkait dengan investasi di Bank Global Internasional. Investasi dalam bentuk obligasi subordinasi itu bernilai Rp 100 miliar, dengan bunga Rp 3,625 miliar. Bank Indonesia mencabut izin Bank Global sehingga dana milik Jamsostek tidak bisa ditarik. ASTRI WAHYUNI | ERWIN DARIYANTO | YURA
Sumber: Koran Tempo, 6 Juli 2005