Tersangka Baru DAU Depag Telah Ditetapkan
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ranu Mihardja terhadap Said Agil yang dibacakan di PN Jakpus, Kamis lalu, terdapat nama bendahara BPIH Enin Yusuf Suparta yang bersama Taufiq Kamil dianggap dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 67,084 miliar dan 848,6 ribu dolar AS.
Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) telah menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama (Depag). Namun demikian, penetapan tersangka baru itu masih harus dibicarakan terlebih dahulu dengan anggota Timtas Tipikor yang sebelumnya melakukan penyidikan kasus tersebut. ''Tersangka baru ya pasti ada. Namun kepastian dan sejauh mana tersangka baru itu ditetapkan, perlu diketahui dulu perkembangannya,'' ujar Ketua Timtas Tipikor yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Hendarman Supandji, di gedung Kejaksaan Agung, akhir pekan lalu.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Timtas Tipikor yang juga menjabat Direktur III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Indarto menegaskan, pihaknya akan segera menentukan tersangka baru. Sejauh ini, kata dia, sedang dilakukan penelusuran oleh Direktorat III Bareskrim Mabes Polri untuk menentukan siapa saja yang layak dijadikan tersangka.
Sebelumnya, Timtas Tipikor sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mantan Menteri Agama, Said Agil Husein Al Munawar dan Mantan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji (BPIH) Depag Taufiq Kamil. Kedua tersangka itu telah dinaikkan statusnya menjadi terdakwa dan Kamis (6/10) lalu kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ranu Mihardja terhadap Said Agil yang dibacakan di PN Jakpus, Kamis lalu, terdapat nama bendahara BPIH Enin Yusuf Suparta yang bersama Taufiq Kamil dianggap dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 67,084 miliar dan 848,6 ribu dolar AS.
Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan, akibat perbuatan terdakwa (Said Agil) bersama-sama Taufiq Kamil dan bendahara Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BPDAU) Moch Abdul Rosjad, dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 652,783 miliar dan 131,150 ribu dolar AS.
Namun ketika disinggung apakah dua nama baru dalam surat dakwaan JPU itu akan menjadi tersangka baru, Indarto enggan menjawab. Ia hanya mengatakan, sebelum penyidik Mabes Polri menetapkan tersangka baru, pihaknya akan melaporkannya ke Timtas Tipikor. ''Kasus DAU itu anak masalahnya banyak, ada beberapa. Tapi nanti kita laporkan dulu ke Ketua Timtas Tipikor,'' janjinya.
Sejak bulan lalu, baik Indarto maupun Hendarman, menyatakan, begitu berkas Said Agil dan Taufiq Kamil selesai, mereka menjanjikan akan menetapkan tersangka baru. Namun, hingga kedua tersangka itu disidangkan, Timtas Tipikor belum juga mengumumkan nama tersangka baru kasus DAU. (eye )
Sumber: Republika, 10/10/2005