Tersangka, Anggota BPK Mundur
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri langsung mengundurkan diri begitu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap laporan Agus Condro dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda Swaray Goeltom.
Plt Kepala Biro Humas dan Luar Negeri B. Dwita Pradana mengungkapkan, Ketua BPK Anwar Nasution telah menerima pengunduran diri Udju. Pengunduran diri tersebut mengacu pasal 18 huruf b UU No 15/2006 tentang BPK.
Pasal itu menyebutkan bahwa ketua, wakil ketua, dan anggota BPK diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan keppres atas usul BPK atau permintaan sendiri. ''Surat pengunduran diri tersebut berdasar nomor 18/ND/IX/6/2009,'' jelas Dwita dalam keterangan pers kemarin.
Dia menuturkan, kemarin sidang pleno BPK menyetujui pengunduran diri tersebut. ''Sesuai prosedur, ketua BPK mengirimkan surat nomor 165/S/I-XII/06/2009 kepada presiden tentang usul pemberhentian tersebut,'' ujarnya.
Selanjutnya, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, semua pekerjaan Udju diambil alih ketua BPK. ''Kami berharap semua pihak menghormati kasus yang tengah berjalan,'' ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan empat tersangka yang diduga terkait kasus laporan Agus Condro. Saat menjabat anggota DPR 1999-2004, mereka diduga menerima cek perjalanan masing-masing Rp 500 juta dalam pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS bank sentral. Mereka adalah Endin A.J. Soefihara, Dudi Makmun Murad, Hamka Yandhu, dan Udju Djuhaeri.
Saat ini, KPK masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut. ''Penyidikan masih berlangsung,'' kata Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah kemarin.
Sementara itu, koalisi LSM menemukan bahwa sejumlah calon anggota BPK dinilai bermasalah dan tidak memenuhi ketentuan menjadi calon anggota. Mereka, antara lain, Udju dan Endin Soefihara, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemenangan Miranda. Dalam catatan mereka, Udju dan Endin ikut mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPK.
Udju dan Endin hanya dua di antara banyak calon anggota BPK yang bermasalah. Koalisi LSM kemarin menemukan sedikitnya 29 calon anggota BPK bermasalah dan menurut ketentuan persyaratan calon anggota BPK tidak layak. ''Kami sudah menelusuri semua calon dan kami dapatkan ada 57 persen calon yang tidak memenuhi ketentuan,'' ungkap anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo. (git/aga/oki)
Sumber: Jawa Pos, 23 Juni 2009