Tersandung Kasus Korupsi, Petinggi PPP-Pro Prabowo Masuk Sel

KEBIMBANGAN Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menentukan arah koalisi pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 semakin rumit. Emron Pangkapi, salah satu ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, ditangkap tim gabungan kejaksaan karena tersandung kasus tindak pidana korupsi.

Penangkapan oleh tim satuan khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Liat, Bangka Belitung, itu dilakukan setelah pelaksanaan Rapimnas PPP di Hotel Novotel, Bogor, Sabtu (25/4) tengah malam. ''Jadi, ini melaksanakan putusan MA," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy kepada koran ini kemarin (26/4).

Kasus yang menjerat Emron merupakan kasus lama, yakni penyalahgunaan Kredit Usaha Tani (KUT) Jangkang Permai pada 1999 senilai Rp 714,12 juta dari total nilai kredit Rp 1,259 miliar. Saat itu Emron menjadi ketua KUD. "Dia (Emron) divonis enam bulan penjara," terang mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jatim itu.

Marwan menegaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap mantan ketua Lajnah Pemenangan Pemilu Legislatif PPP itu murni persoalan penegakan hukum. "Kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap. Terpidana juga bolak-balik dipanggil, tapi tidak datang," urai Marwan. Sebelumnya, kejaksaan kesulitan mengeksekusi Emron.

Seusai penangkapan, fungsionaris PPP yang antikoalisi dengan capres Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu langsung diserahkan ke Lapas Bukit Semut, Sungai Liat, untuk menjalani pemidanaan.

Secara terpisah, Juru Bicara MA Hatta Ali mengatakan, putusan kasasi Emron itu telah diputuskan sangat lama. "Mungkin karena salinan putusan yang baru sampai PN. Yang pasti, amar putusan sudah diketahui (masyarakat)," jelas Hatta kemarin. Proses eksekusi adalah tugas jaksa.

Salinan putusan terhadap Emron tersebut baru diterima Pengadilan Negeri (PN) Sungai Liat Februari lalu. Sebelumnya, putusan itu dijatuhkan dalam sidang majelis yang dipimpin Prof Rehgena Purba. Dalam putusan tersebut MA memerintahkan jaksa menahan Emron selama enam bulan karena terbukti bersalah korupsi dana KUT Kelompok Tani Jangkang Permai.

Emron yang saat itu menjabat ketua KUD terbukti menggelapkan KUT pada 1999 senilai Rp 714,12 juta dari total dana dikucurkan negara Rp 1,259 miliar.

Dalam kasus itu, Emron tak sendirian. Majelis juga menghukum Abdul Rahim yang menjabat bendahara Koperasi Tani Jangkang selama satu tahun penjara. Kedua terdakwa juga didenda Rp 7,5 juta subsider hukuman tiga bulan kurungan. Emron harus membayar uang pengganti Rp 53,97 juta dan Abdul Rahim harus membayar uang pengganti Rp 13,5 juta.

Putusan kasasi tersebut merupakan obat kekecewaan para jaksa. Sebelumnya, Juni 2006, Emron dan Abdul Rahim diputus bebas atas putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Babel. Sementara di pengadilan tingkat pertama, mereka dikenai hukuman percobaan. Padahal, tim jaksa menuntut Emron dan Abdul Rahim masing-masing satu tahun dan dua tahun penjara dan denda Rp 30 juta.

Dari Sungai Liat, Bangka Belitung (Babel), dilaporkan, Emron Pangkapi dimasukkan ke Lapas Bukit Semut, Sungai Liat, kemarin sekitar pukul 11.00. Dia menyusul terpidana lain dalam kasus sama, Abdul Rahim, yang lebih dahulu dipenjara dalam kasus korupsi dana KUT.

Kepala Kejari (Kajari) Sungai Liat Raja Ulung Padang melalui Kasipidsus Khaidirman membenarkan bahwa Emron telah dieksekusi untuk menjalani hukuman enam bulan penjara. ''Yang bersangkutan (Emron) sekarang menjalani hukuman di Lapas Bukit Semut,'' kata Khaidirman saat dikonfirmasi kemarin sekitar pukul 12.30.

Anggap Bermuatan Politis
Kalangan PPP gerah dengan penangkapan Emron oleh kejaksaan tersebut. Mereka menuding penangkapan di arena rapimnas partai berlambang Kakbah itu sangat kental nuansa politiknya. Wakil Sekjen DPP PPP Romahurmuzy menegaskan, sikap kejaksaan menjemput secara mendadak itu tidak sepatutnya dilakukan. "Beliau tidak pernah berusaha lari, menghindar, ataupun kabur. Ini sangat tidak lazim," ujarnya. Karena itu, kata Romahurmuzy, DPP PPP akan memberikan bantuan hukum.

Meski demikian, dia belum bersedia menyebutkan pihak mana yang mungkin bermain di balik penangkapan tersebut. "Yang jelas, pasti ada. Bisa dari lawan politik, baik di internal partai maupun luar partai," ujarnya.

Selama ini, Emron termasuk salah seorang pengurus harian di DPP yang rajin mendorong PPP keluar dari koalisi bersama Partai Demokrat. Dalam beberapa kesempatan, dia bahkan terang-terangan mendukung Prabowo Subianto untuk diajukan sebagai capres PPP. (fal/git/dyn/eed/jpnn/agm)

Sumber: Jawa Pos, 27 April 2009

{mospagebreak title=Tokoh PPP Ditangkap; Dikecam, Modus Politik Kotor}

Tokoh PPP Ditangkap; Dikecam, Modus Politik Kotor

Seusai mengikuti Rapat Pimpinan Nasional Partai Persatuan Pembangunan, Wakil Sekretaris DPP PPP Emron Pangkapi ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor perkara No MA,2688 K/PID/2006 tanggal 26 Maret 2007.

Putusan yang menghukum Emron enam bulan penjara itu keluar menjelang pemilu legislatif 9 April, tetapi eksekusinya baru dilakukan Minggu (26/4). Ketua DPP PPP Endin AJ Soefihara menjelaskan, penangkapan Emron terkait kasus kredit usaha tani tahun 1998/1999, terkait proyek percontohan tanaman jahe 103 hektar. Proyek ini melibatkan 105 petani dan bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Tanaman Industri Bangka. ”Proyek itu gagal karena tanah tidak cocok,” ujar Endin.

Emron menjabat sebagai Ketua DPRD Bangka Belitung 1999-2004. Tahun 2004, menurut Endin, seiring pencalonan Emron sebagai Gubernur Bangka Belitung, kasus ini mencuat dan meramaikan kembali isu politik lokal. Emron selaku Ketua Koperasi Jangkang Permai dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dengan nomor perkara No PN Sgt 60/pid.B/2005/PN SGT tertanggal 16 November 2005.

”Kasus itu naik banding dan putusan hakim pengadilan tinggi melepaskan Emron dari segala tuntutan dan dipulihkan nama baiknya. Ini putusan No PT Babel 07/PID/2006/PT BABEL tertanggal 22 Juni 2006. Maka perkara selesai. Namun, menjelang pemilu legislatif, tiba-tiba turun putusan MA itu,” ujar Endin.

Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Minggu, sama-sama mengecam adanya dugaan modus politik kotor menghalalkan segala cara yang dilakukan pihak tertentu demi melanggengkan kekuasaan dengan cara melancarkan berbagai tekanan dan adu domba menjelang pemilu presiden.”Sekarang ada upaya yang dilakukan seolah untuk menegakkan hukum, tetapi sebetulnya bertujuan demi melanggengkan kepentingan kekuasaan. Juga ada upaya memecah belah internal parpol di mana mereka yang dianggap tidak sejalan dengan keinginan penguasa akan dipecah belah,” ujar Fadli Zon dari Gerindra.

Fadli menegaskan, baik Megawati Soekarnoputri maupun Prabowo sama-sama meminta agar modus politik kotor seperti itu tidak terjadi dalam perpolitikan di Indonesia, apalagi menjelang pemilu presiden. Penegasan senada disampaikan Tjahjo Kumolo dari PDI-P. ”Rumah beliau (Fadli) beberapa waktu lalu terbakar, diduga ada unsur kesengajaan karena beliau juga sempat beberapa kali diteror melalui telepon gelap,” ujarnya. (MAM/DWA)

Sumber: Kompas, 27 April 2009

{mospagebreak title=Kejaksaan Tangkap Politikus PPP}

Kejaksaan Tangkap Politikus PPP
Terkait dengan vonis penjara enam bulan Mahkamah Agung.

Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Emron Pangkapi ditangkap kejaksaan setelah mengikuti Rapat Pimpinan Nasional partainya di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat, Sabtu tengah malam lalu. Dia diduga terlibat kasus penyelewengan kredit usaha tani Koperasi Pertanian Jangkung Permai, Sungailiat, Bangka Belitung, pada 1999.

"Kami tangkap sekitar pukul 12.00 malam setelah dia wawancara di televisi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy saat dihubungi kemarin.

Marwan menjelaskan, Emron diincar sejak kejaksaan mengantongi salinan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Emron bersalah. "Kami panggil dia, tapi tak pernah datang," ujarnya. "Dicari di kantornya juga tak ada." Akhirnya, kata Marwan, Emron dinyatakan buron.

Di tengah pencarian, Marwan melanjutkan, Emron berulang kali muncul di televisi. Terakhir Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP ini diwawancarai satu stasiun televisi setelah penutupan Rapat Pimpinan Pusat Partai di Bogor, Jawa Barat. "Untung penyidik melihat dia di televisi," katanya. Selepas itu, kata dia, tim satuan khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Sungailiat meluncur ke Bogor.

Emron dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung pada 2007. Bersama terpidana lain, Abdul Rahim, Emron dinyatakan terbukti menggelapkan kredit usaha tani saat menjabat Ketua Koperasi Jangkang Permai pada 1999 sebesar Rp 714 juta dari total duit negara Rp 1,23 miliar.

Setelah ditangkap, Emron kini ditahan di Bukit Semut, Sungailiat, satu lokasi dengan tempat penahanan Abdul Rahim saat. Abdul Rahim adalah bendahara koperasi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Belitung yang ditangkap Kejaksaan Negeri Sungailiat pada Senin pekan lalu.

Marwan membantah jika disebut penangkapan Emron berkaitan dengan masalah internal Partai Persatuan Pembangunan. Kejaksaan, kata dia, awalnya tak mengetahui Emron adalah petinggi partai. "Ini murni penegakan hukum," kata Marwan.

Sekretaris Umum Partai Persatuan Pembangunan Irghan Chairul Mahfiz menyatakan terkejut atas penangkapan Emron. "Saya kaget dengan kejadian semalam," kata dia.

Irgan mengatakan Pengurus Partai Persatuan Pembangunan akan menggelar rapat terkait dengan masalah tersebut. Partainya akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya itu. Adapun Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali tak mengangkat telepon ketika dihubungi. ANTON SEPTIAN | DIKI SUDRAJAT | PUR

Sumber: Koran Tempo, 27 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan