Terpidana Kurdi Moekri Adukan Ketua PN Bandung

Melalui Tim Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, terpidana kasus dana kapling, Kurdi Moekri, akan mengadukan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Marni Emmy Mustafa kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Emmy yang juga ketua majelis hakim kasus Dana Kapling dinilai tim advokasi tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Di samping itu, memori banding dari Kurdi Moekri pun rencananya akan dimasukkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat hari ini, Kamis (12/1).

Dalam konferensi persnya, Rabu kemarin, Ketua Tim Advokasi DPP PPP Maiyasyak Johan mengutarakan, saudara Emmy lupa terhadap kedudukannya sebagai ketua majelis hakim dan ketua PN Bandung.

Emmy, lanjut Maiyasyak, hanya mengukuhkan posisi pemohon dan penerima hasil permohonan sebagai pelaku dengan menggunakan logika yang dijungkirbalikkan. Contohnya, dalam lembaran pertimbangan putusannya ada keterangan saksi ahli yang menyatakan bahwa yang bertanggung jawab itu eksekutif. Hal ini tidak dipertimbangkan Emmy.

Lebih lanjut Maiyasyak menuturkan, jika produk hukum DPRD ada yang salah, ini sudah termasuk dalam wilayah uji materi (judicial review) bukan pidana.

Ia juga menyampaikan kepada kejaksaan tinggi,

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan