Terpidana Korupsi PT CGN Masuk DPO
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (15/1), mengumumkan telah menetapkan Saiful Anwar, Komisaris PT Cipta Graha Nusantara, masuk daftar pencarian orang atau DPO. Saiful yang dikabarkan lari ke Jambi dan Medan ternyata masih belum ditemukan kejaksaan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Harry Harmansyah dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Mahkamah Agung pada 24 Oktober 2007 memvonis delapan tahun penjara terhadap tiga pejabat PT Cipta Graha Nusantara (CGN), yaitu Direktur Utama PT CGN Edison, Direktur PT CGN Diman Ponijan, dan Komisaris PT CGN Saiful Anwar.
Selain hukuman pidana, MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dan keharusan membayar kerugian negara Rp 18,5 juta dollar AS atau setara dengan Rp 168 miliar terhadap ketiganya. Putusan dibacakan majelis hakim agung yang diketuai Bagir Manan dan beranggotakan Djoko Sarwoko, Iskandar Kamil, Harifin Tumpa, dan Rehngena Purba. (Kompas, 25/10/2007).
Dari ketiga terpidana itu, hanya Saiful Anwar yang belum menyerahkan diri. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah mengirimkan surat panggilan ke alamat terpidana di Jambi, tetapi Saiful tidak memenuhi panggilan kejaksaan.
MA dalam putusan kasasinya menyatakan pengajuan kredit oleh PT CGN ke Bank Mandiri tidak sesuai dengan prosedur. MA menyatakan ketiga terpidana itu terbukti bersalah.
MA pada tingkat kasasi juga menghukum jajaran direksi Bank Mandiri dalam kasus kredit macet, yaitu Direktur Utama ECW Neloe, Direktur Risk Management I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan.
Neloe cs dihukum 10 tahun penjara. Ketiganya juga dihukum denda masing-masing Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Neloe cs dinyatakan bersalah dalam kasus pengucuran kredit sebesar 18,5 juta dollar AS atau setara dengan Rp 168 miliar kepada PT CGN. (VIN)
Sumber: Kompas, 17 Januari 2008