Terpidana Korupsi DPRD Sumbar Divonis Lebih Berat

Terpidana kasus korupsi mantan pemimpin dan anggota DPRD Sumatera Barat periode 1999-2004 di tingkat banding dijatuhi hukuman lebih berat oleh Pengadilan Tinggi Padang, Jumat (24/12). Tiga mantan unsur pimpinan DPRD itu, yakni H Arwan Kasri (Ketua), Ny Hj Hasmerti Oktini alias Ny Hj Titi Nazif Lubuk (Wakil Ketua), dan H Masfar Rasyid (Wakil Ketua), masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Mereka juga dikenai denda Rp 250 juta atau subsider kurungan penjara lima bulan.

Hukuman ini lebih berat dibandingkan dengan vonis Pengadilan Negeri (PN) Padang, 17 Mei lalu, yang menjatuhkan hukuman masing-masing 27 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Selain itu, mereka juga diharuskan mengembalikan uang yang dikorupsi, yaitu Rp 101,66 juta (Arwan Kasri), Rp 114,49 juta (Masfar Rasyid), dan Rp 112,23 juta (Titi Nazif Lubuk) atau subsider kurungan masing-masing empat bulan.

Pada hari yang sama, 40 anggota DPRD Sumbar yang diperiksa dalam empat berkas perkara divonis hukuman masing- masing empat tahun penjara, denda masing-masing Rp 200 juta, atau subsider empat bulan kurungan, dan mengembalikan uang sebanyak yang dikorupsi (masing-masing Rp 43,73 juta sampai Rp 120,28 juta) atau subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi daripada vonis PN Padang yang menghukum masing-masing satu tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan mengembalikan uang sebanyak yang dikorupsi.

Ketua PT Padang Soeparno SH melalui juru bicara Rusman Dani Ahmad SH mengatakan, jika dalam putusan PN Padang dakwaan primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke I KHUP-unsur melawan hukum tak terbukti- keputusan majelis hakim PT dakwaan primer ini terbukti. Oleh PN Padang yang terbukti adalah dakwaan subsider Pasal 3.

Kami punya pendapat lain, justru primer yang terbukti. Unsur melawan hukum itu kami pertimbangkan dalam keputusan kami sampai 20 halaman. Karena primer terbukti, ancamannya beda. Kalau subsider minimal satu tahun, maka di primer minimal empat tahun, sehingga Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sumbar kena masing-masing lima tahun dan denda Rp 250 juta, sedangkan anggota masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, katanya.

Pimpinan dan anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 terbukti korupsi dana APBD Sumbar tahun 2002 sebesar Rp 5,904 miliar. Keputusan PT Padang yang menambah hukuman menjadi lima dan empat tahun ini disambut gembira oleh kalangan masyarakat.

Ini keputusan yang bisa menjadi acuan jaksa dan hakim di daerah lain di Indonesia yang tengah mengusut kasus korupsi di legislatif. Belajarlah ke Sumbar karena keputusan PN Padang dan PT Padang bisa membuktikan kasus korupsi itu. Ini keputusan hakim yang progresif, yang sesuai dengan hati nurani rakyat, kata Saldi Isra, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum Wilayah Barat dan penerima Bung Hatta Anti- corruption Award 2004.

Pemeriksaan selesai
Terkait dengan kasus korupsi APBD Sumbar tahun 2002 Rp 5,904 miliar ini, Gubernur Sumbar Zainal Bakar juga kini berstatus sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Antasari Azhar melalui tim penyidik Juspar mengatakan, untuk kasus dengan tersangka Zainal Bakar, 20 orang saksi sudah diperiksa.

Hari ini pemeriksaan semua saksi selesai. Terakhir, saksi ahli untuk meringankan terdakwa Prof Dr Sri Soemantri M baru selesai dimintai keterangan, dengan mengajukan 16 pertanyaan, kata Juspar, Jumat malam di Kejaksaan Tinggi Sumbar, Jalan Raden Saleh, Padang.

Dikatakan, setelah pemeriksaan para saksi, pihaknya akan melakukan evaluasi dan kemudian diserahkan ke PN Padang. Diharapkan Januari 2005 kasus dugaan korupsi dengan tersangka Zainal Bakar akan mulai disidang, ujarnya.(nal)

Sumber: Kompas, 27 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan