Terpidana Korupsi Banten Tahanan Kota

Tiga mantan pemimpin DPRD Banten yang diganjar hukuman penjara empat hingga empat setengah tahun oleh Pengadilan Negeri Serang dialihkan statusnya menjadi tahanan kota. Pengalihan itu ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Banten terhitung sejak Kamis (21/7).

Dengan pengalihan status itu, tiga terpidana korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banten 2003 sebesar Rp 14 miliar itu dikeluarkan dari tahanan. Ketiganya adalah bekas Ketua DPRD Banten Dharmono K. Lawi dan wakilnya, yakni Muslim Djamaludin dan Mufrodi Muchsin.

Ketiga orang itu menjalani penahanan di penjara Serang sejak 1 Desember 2004 karena menyelewengkan dana Pos Tak Tersangka APBD Banten 2003 untuk kepentingan pribadi 75 anggota DPRD Banten. Vonis bagi ketiganya diketok Pengadilan Negeri Serang pada 16 Juli lalu.

Saat hendak dimintai konfirmasi soal ini, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Sanim Djawardi, tak berada di tempat. Namun, Sudarman, ketua majelis hakim yang menangani kasus banding Dharmono, mengaku telah mengeluarkan pengalihan status tahanan terhadap para terpidana itu. Perubahan (status hukum) itu benar. Banyak pertimbangan-pertimbangan yang melandasi perubahan tersebut, katanya.

Disebutkan, pengalihan tahanan bernomor 50/Pen.Pid/2005/PT.BTN itu dilakukan karena terpidana telah mengembalikan uang yang dikorupsi. Pertimbangan lain, Dharmono masih aktif menjadi anggota DPR, sementara Mufrodi aktif sebagai Wakil Ketua DPRD Banten. Khusus untuk Muslim Djamaludin, pengalihan status dilakukan karena usianya sudah tua, yakni 69 tahun.

Di tempat terpisah, pada Jumat (22/7), Kepolisian Wilayah Purwakarta berencana memeriksa Bupati Karawang Achmad Dadang, tersangka dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara senilai Rp 2,4 miliar. Pemeriksaan dilakukan setelah izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun pada 14 Juli lalu. Hingga berita ini diturunkan, Achmad Dadang belum bisa dikonfirmasi. FAIDIL AKBAR | NANANG SUTISNA

Sumber: Koran Tempo, 22 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan