Terpidana Hengky Samuel Daud Meninggal

Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Hengky Samuel Daud meninggal. Dia mengembuskan napas terakhir di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (1/6) pukul 21.30 karena serangan jantung. Meski secara otomatis pidana terhadap Hengky gugur, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tetap akan menggugat kerugian negara.

''Dia meninggal di rumah sakit. Tapi, KPK akan melakukan upaya-upaya hukum untuk menarik uang ganti rugi,'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo kemarin (2/6).

Selama menjalani masa tahanan, Hengky meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya. Dia diduga meninggal karena komplikasi liver dan jantung.

Menurut Johan, dengan meninggalnya Hengky, hukuman yang diganjarkan kepada dirinya batal. Untuk uang pengganti kerugian negara, KPK akan menempuh upaya hukum lain.

Bos PT Istana Sarana Raya itu sejatinya sedang menunggu putusan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Hengky divonis 18 tahun penjara. Putusan itu lebih berat daripada vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukum 15 tahun penjara dan mengembalikan kerugian negara Rp 82,6 miliar.

KPK, kata Johan, sedang menunggu putusan kasasi dari MA. Putusan itu akan dijadikan dasar untuk menggugat denda dan uang pengganti kerugian negara terhadap ahli waris Hengky. ''Kami tunggu putusan kasasi dari MA dulu,'' katanya. (aga/c5/kum)
Sumber: Jawa Pos, 3 Juni 2010
---------------
Keluarga Menyesali Kematian Hengky
KPK Tetap Usut Kasus Korupsi Mobil Pemadam Kebakaran

Pihak keluarga terpidana korupsi Hengky Samuel Daud (57) menyesali kematian pria ini saat menjalani hukuman. Komisi Pemberantasan Korupsi membatasi izin Hengky memeriksakan kesehatan. Akibatnya, kesehatan Hengky terus merosot sebelum meninggal dunia.

Hengky meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta, Senin (1/6) pukul 21.15. Pihak keluarga menyampaikan Hengky mengalami infeksi lever. Keluarga menduga kondisi ini terjadi karena KPK membatasi izin Hengky berobat.

”Saya berharap kasus seperti ini tidak terulang kepada orang lain. Mereka yang menjalani hukuman semestinya juga mendapat hak untuk menjaga kesehatannya,” kata istri Hengky, Chenny Kolondam (53), di rumah duka di kawasan Pondok Indah, Rabu (2/6).

Pada 4 Februari, Pengadilan Tipikor memvonis Hengky 15 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Pada awal masa penahanan, keluarga Hengky menyampaikan permintaan agar bisa pergi ke rumah sakit. Ketika itu, Hengky mengeluh sering batuk-batuk.

Ketika tengah menjalani proses persidangan, kondisi Hengky terus memburuk. Pihak keluarga kembali meminta izin agar berobat ke rumah sakit. KPK mengizinkan Hengky berobat ke Rumah Sakit Kepolisian RI di Kramat Jati, Jakarta Timur. Izin terakhir diberikan KPK dua hari sebelum Hengky meninggal untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Pondok Indah.

”Namun, kondisinya sangat parah. Dokter tak bisa lagi memberi pertolongan,” katanya.

Chenny mengatakan, suaminya tidak memiliki riwayat sakit berat, apalagi gangguan lever. Dia mengatakan, Hengky rajin berolahraga. Meski memendam banyak pertanyaan tentang kematian suaminya, Chenny tidak berniat mengambil langkah hukum.

”Saya tidak mau ribut lagi. Biarlah, dia (Hengky) sudah meninggal,” katanya. Keluarga berencana memakamkan Hengky di San Diego Hills, Karawang.

Tetap usut kasus
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan, Hengky mengalami gangguan lever dan jantung. ”Sebelumya, dia sudah dua pekan dirawat di RS Pondok Indah karena penyakit tersebut,” kata Johan, Rabu.

Saat ini Hengky tengah menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman 15 tahun, denda Rp 500 juta, dan diwajibkan membayar kerugian negara Rp 82 miliar kepada pengusaha yang menjadi rekanan Departemen Dalam Negeri itu.

Hengky kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara, sedangkan hukuman denda dan pengganti kerugian negaranya tetap.

Johan menjelaskan, dengan meninggalnya Hengky, hukuman penjara yang dijatuhkan pengadilan batal demi hukum. Namun, KPK tetap akan berupaya menarik uang kerugian negara seperti diputuskan pengadilan.

”KPK berupaya menarik uang ganti rugi sesuai putusan kasasi,” kata Johan. Dia menambahkan, meninggalnya Hengky tak menghentikan pengusutan perkara korupsi pengadaan mobil kebakaran. (NDY/AIK)
Sumber: Kompas, 3 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan