Terlibat Kasus Mark Up, Direktur PLN Ditangkap

Direktur Pembangkit dan Energi Primer PT PLN Ali Herman Ibrahim ditangkap tim penyidik Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 22.30 tadi malam. Ali menjadi tersangka dalam kasus mark up pengadaan proyek PLTG Sumatera Selatan yang merugikan negara sekitar Rp 100 miliar.

Kabar penangkapan Ali sudah santer terdengar di kalangan wartawan sejak pagi hari. Awalnya, dia disebut-sebut akan ditangkap usai raker Komisi VII DPR dengan PLN yang digelar di gedung DPR mulai pagi hingga sore kemarin. Namun, dugaan ini tidak terbukti. Usai rapat, Ali masih bisa melenggang meninggalkan DPR dan menutup mulut saat ditanya wartawan.

Ali memang sudah diincar penyidik pasca tertangkap dan ditahannya dua tersangka dalam kasus yang sama, yakni Deputi Direktur PLN Agus Darnadi dan Ketua Kadinda Kepri Johanes Kennedy. Keduanya ditangkap dalam dua kesempatan berbeda pekan lalu.

Namun, penyidik belum bisa bergerak karena saat itu Ali tengah menjalankan ibadah haji dan baru kembali ke tanah air Jumat pekan lalu (20/01). Setelah itu, Ali minta izin untuk rapat direksi PLN di Jogyakarta pada Sabtu dan Minggu. Kita akan tangkap dia Senin nanti, ujar penyidik kala itu. Benar saja, akhirnya Ali ditangkap tadi malam.

Dari informasi yang dikumpulkan, penangkapan ini sendiri berlangsung panjang. Penyidik sempat berdiskusi dengan Ali di kantor pusat PLN, Jl Trunojoyo, Jakarta Pusat yang letaknya persis di seberang Mabes Polri. Proses ini dimulai sekitar pukul 19.00 dan baru selesai dengan dibawanya Ali ke Bareskrim sekitar tiga setengah jam kemudian itu.

Ali menumpang Toyota Alpard hitam B 741 BS di tengah gerimis yang mengguyur Jakarta sejak sore itu. Saat itu dua mobil mengawal rombongan ini. Yakni, satu mobil milik penyidik dan sebuah mobil yang ditumpangi para pengacara Ali yang dikoordinasi Amir Syamsuddin.

Namun, walau mobil tersebut sudah sampai di depan pintu utama Bareskrim, Ali tak juga kunjung turun. Mungkin dia melihat beberapa wartawan yang menyanggong dirinya. Mobil warna gelap itu lalu dilarikan mengitari Bareskrim dengan harapan mengecoh wartawan. Mobil tersebut akhirnya berhenti di pintu samping Bareskrim. Ali pun bergegas turun. Dia mengenakan jaket hitam dan celana kain yang mirip saat dia masih di DPR.

Tak ada suara yang bisa dikutip darinya. Praktis hanya Amir yang melayani pertanyaan wartawan. Menurut pengacara senior ini, kedatangan kliennya bukan sebuah penangkapan, tapi untuk membantu polisi menjelaskan kasus tersebut. Untuk memberi penjelasan sejelas mungkin, katanya. Hanya, Amir memang mengakui bahwa kliennya diperiksa dengan status tersangka. Kami sama sekali tak berkeberatan, dan kalau nanti, misalnya ditahan, kami akan lihat dulu, ujarnya.

Seorang penyidik yang menangani kasus ini memilih bersikap hati-hati. Dia tidak langsung mengatakan Ali resmi ditahan hari ini setelah menjalani proses pemeriksaan 1 x 24 jam. Kita lihat dulu apa hasil pemeriksaan nanti malam (tadi malam, Red), ujarnya.

Seperti diberitakan, kasus korupsi PLN ini terkait pembelian pembangkit listrik untuk PLN yang diduga merugikan negara Rp 100 miliar. Pembangkit tersebut untuk menyuplai kebutuhan listrik pada pelaksanaan PON XVI 2004 di Palembang. Modusnya adalah pengadaan pembangkit listrik bekas, tapi dibanderol dengan harga pembangkit listrik baru. (naz/yes)

Sumber: Jawa Pos, 24 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan