Terkait Sengketa Informasi Dengan BPK RI, ICW Penuhi Panggilan KIP

Antikorupsi.org, Jakarta, 7 November 2016 – Indonesia Corruption Watch (ICW) memenuhi panggilan Komisi Informasi Pusat (KIP) Kamis, 3 November 2016. Panggilan terkait dengan sengketa informasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI).

Pada sidang pemeriksaan awal, ICW sebagai pemohon informasi kepada BPK RI bertemu dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPK RI.

“Hanya sidang pemeriksaan awal, nanti kita dipanggil lagi,” ujar Anggota Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah, di Jakarta, Kamis, 3 November 2016.

Sengketa informasi berawal dari tidak diberikannya salinan putusan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI kepada ICW. MKKE BPK RI telah memutus pengaduan ICW terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta, Efdinal.

BPK RI beralasan bahwa informasi tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. ICW lalu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi pada 30 Mei 2016.

Sidang juga tidak dilanjutkan ke proses mediasi dikarenakan BPK RI menyatakan informasi bersifat dikecualikan. Komisi Informasi lalu menjadwalkan sidang tertutup pada tanggal 10 November 2016 untuk melakukan uji konsekuensi atas keterangan BPK tersebut.

“Kita tunggu setelah sidang tersebut,” ujar Wana.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan