Terkait 'Panama Papers', Pengamat Perpajakan: Ketua BPK Bisa Dipidana
Antikorupsi.org, Jakarta, 15 April 2016 – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan terdapat beberapa cara untuk menjerat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar. Hal ini berkaitan dengan nama Harry yang tercantum dalam dokumen firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca.
“Dari sisi pajak, mudah kalau mau mengejar Harry Azhar Azis, langsung dipidana juga bisa,” kata Prastowo saat mengisi diskusi ‘Buka-Bukaan Panama Papers’ di Tempo, Kamis 15 April 2016.
Cara pertama menurut Prastowo yaitu menggunakan Undang-Undang (UU) Perpajakan terkait Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas.
Pasal 39 UU tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengisi SPT secara tidak benar dapat dipidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.
Kedua, sekalipun aset di perusahaan hanya sedikit, setiap aktivitas di luar negeri melalui perusahaan yang terkait dengan Harry, tetap harus dilaporkan.
“Saya yakin itu tidak dilaporkan. LHKPN tidak ada, SPT tidak ada,” kata dia.
Nama Ketua BPK RI, Harry Azhar, mencuat setelah namanya tercantum dalam dokumen yang terkenal dengan nama Panama Papers. Harry sendiri tidak menampik informasi tersebut dan mengatakan perusahaan yang menyangkut namanya dibentuk atas permintaan anaknya.
Ia juga mengatakan telah bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo dan mengatakan Presiden tidak keberatan selama tidak terdapat kerugian negara dalam hal tersebut.
(Egi / Dikutip dari berbagai sumber)