Terkait Kasus Korupsi, Ketua DPRD Datangi Polda [26/07/04]

Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Eddy Baramuli mendatangi Polda Sulsel, Sabtu (24/7), menjelang penyidikan kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2003 senilai Rp18 miliar lebih.

Sementara pihak Polda Sulsel masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memeriksa 13 anggota DPRD Sulsel yang diduga terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Tidak ada perkembangan baru, seperti biasanya. Kami hanya ketemu Direktur Reserse Kriminal Polda Sulsel untuk memberikan klarifikasi, kata Edy Baramuli saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu.

Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Sulsel Komisaris Besar (Kombes) Herman Hamid, saat ditemui di ruang kerjanya, membenarkan kedatangan Ketua DPRD Sulsel itu.

Dia datang sekitar pukul 09.00 Wita dan selama setengah jam dia memaparkan kepada kami soal prosedur penganggaran dan menjelaskan tentang dugaan korupsi itu. Tentu sesuai versi mereka, ujar Herman Hamid.

Menurut dia, Edy Baramuli datang bersama empat anggota Dewan, antara lain Ramli Haba dan Ajiep Padindang, termasuk Sekretaris Dewan, Syamsuddin. Di akhir pertemuan itu mereka berjanji tetap membantu dengan memberikan keterangan yang diperlukan polisi dan akan membantu jika polisi menemui kendala, ujar Herman Hamid.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malang Soeroso, Sabtu (24/7), mengatakan pihaknya serius mengusut kasus korupsi senilai Rp2,1 miliar yang diduga melibatkan 45 anggota DPRD setempat.

Menurut Soeroso, Kejari telah memanggil anggota DPRD Malang Bido Suasono, Sekretaris Dewan Anang Winarto, dan Bendahara DPRD pada 2001 Hety Kisworini. Selanjutnya, Kejari akan memanggil Ketua Panitia Anggaran (Panggar) yang berhasil meloloskan dana bermasalah tersebut.

Kasus korupsi dana APBD Rp2,1 miliar sejak 2001 secara terbuka telah diumumkan, menyusul temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyimpangan lain yang sekarang tengah disorot masyarakat menyangkut penggunaan dana kunjungan anggota Dewan yang hingga saat ini terbukti tidak ada bukti pengeluarannya.

Soeroso mengungkapkan, pemanggilan Ketua Panggar sangat penting. Pasalnya, dia yang mengatur keuangan Dewan di samping untuk kepentingan apa saja hingga dibutuhkan pengucuran dana Rp2,1 miliar.

Jujur saja hingga saat ini kita belum bisa memutuskan apakah hal tersebut korupsi atau tidak. Yang pasti pemeriksaan tersebut karena sangkaan adanya korupsi. Namun, semua yang kita panggil masih dalam sebatas saksi, tandas Soeroso. (SV/FM/N-1)

Sumber: Media Indonesia, 26 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan