Terkait Izin Perkebunan; Korupsi Rp 9,1 Triliun Dilaporkan ke KPK

Koalisi Anti Mafia Hutan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka melaporkan kasus dugaan praktek korupsi terkait pemberian izin pengelolaan hutan di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 9,146 triliun.
Koalisi pelapor terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Kontak Rakyat Borneo (KRB), Save Our Borneo (SOB), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), dan Greenpeace.
Laporan dugaan korupsi tersebut disampaikan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Senin (26/9).

“Kami telah melakukan kajian terkait persoalan korupsi di sektor kehutanan di dua provinsi di Kalimantan. Hasilnya mengejutkan karena total kerugian negara mencapai Rp 9,1 triliun,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Pemantauan Peradilan ICW, Febri Diansyah, kepada wartawan.
Menurutnya, perhitungan kerugian keuangan negara itu menggunakan tiga metode. Pertama, dari tegakan kayu yang hilang. Kedua, dari penerimaan provisi sumber daya hutan. Ketiga, dari penerimaan dana reboisasi.

Seolah Disetujui
Febri menambahkan, modus korupsi dilakukan dengan membuat seolah-olah izin pengelolaan hutan yang disetujui adalah legal. Padahal, izin yang diberikan bermasalah karena hutan yang akan dieksploitasi tidak bisa dijadikan perkebunan.

Kawasan hutan yang dilepas yakni Kabupaten Sambas, Ketapang dan Kebayan di Kalbar serta Kabupaten Seruyan di Kalteng.

“Ini aneh, kenapa lahan hutan yang tidak cocok untuk perkebunan malah diberikan izin untuk perkebunan,” tegasnya.

Menurut Febri, di Kalimantan Barat setidaknya ada tujuh perusahaan yang diduga terkait dengan praktik korupsi pemberian izin pengelolaan hutan ini. Sedangkan di Kalimantan Tengah ada 15 perusahaan yang terindikasi terlibat.

Pemberian izin kepada perusahaan-perusahaan itu melanggar beberapa aturan, antara lain UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Perkebunan.

Koalisi mendesak KPK untuk melakukan proses hukum secara serius terhadap dugaan korupsi di balik alih fungsi hutan tersebut. Koalisi juga meminta KPK serius menindak kasus korupsi kehutanan dan mengimbau pemerintah mengevaluasi aturan penerbitan izin pengelolaan hutan. (J13-43)
Sumber: Suara Merdeka, 27 September 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan