Terkait Dugaan Penyimpangan APBD; Mantan Pimpinan DPRD Diperiksa Kejaksaan

Empat mantan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Periode 1999-2004, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 9,4 miliar, Selasa (8/3).

Keempat tersangka yang diperiksa lebih kurang selama delapan jam itu adalah IS, EW, SE, dan US. Pemeriksaan yang dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di di salah satu ruangan kejari di Jln. Jakarta, Kota Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Yuswa Kusumah, S.H. melalui Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Sukaryo, S.H. kepada wartawan kemarin (8/3) menjelaskan, pemeriksaan terhadap para tersangka merupakan rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan kejaksaan. Sebelumnya, lebih kurang 60 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Sukaryo mengatakan, karena keterangan para saksi dan pengumpulan barang bukti lainnya telah dilakukan, maka tim penyidik memeriksa para tersangka. Kami terjunkan sebanyak 12 orang tim penyidik untuk memeriksa keempat tersangka, ujarnya.

Pemeriksaan keempat tersangka itu mendapat perhatian khusus tim penyidik. Sesampai mereka di gedung kejari, langsung dibawa ke salah satu ruangan yang terletak di lantai dua. Di ruang itu, sudah menunggu 12 jaksa penyidik yang bertugas melakukan pemeriksaan.

Sementara, keempat tersangka didampingi dua orang pengacara yakni Kuswara S. Taryono, S.H. dan Singap Panjaitan, S.H.

Pemeriksaan terhadap keempat dilakukan secara maraton. Kata Sukaryo, para penyidik mengajukan kepada masing-masing sebanyak 25 pertanyaan seputar penetapan, dan pengalokasian dana APBD sebesar Rp 9,4 miliar.

Sukaryo menambahkan, keempat tersangka tersebut diduga memiliki peran cukup besar. Karena, posisi para tersangka saat penetapan anggaran menjabat sebagai pimpinan dewan. Kita menduga, para tersangka mengetahui betul apa alasan anggaran itu, untuk apa saja penggunaannya, dan sebagainya, ujar Sukaryo.

Ketika ditanya apa saja materi pemeriksaan dan bagaimana jawaban tersangka, Sukaryo enggan menjelaskan secara rinci. Menurutnya, persoalan itu sudah masuk materi pemeriksaan, dan pihaknya tidak punya kewenangan menjelaskan secara rinci.

Namun, secara umum kepada tersangka difokuskan sejauhmana tersangka memahami dan mengetahui penetapan anggaran itu hingga pengalokasiannya. Kemudian, apakah anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan atau tidak.

Suykaryo sendiri menilai, pemeriksaan terhadap keempat tersangka belum selesai, karena masih banyak pertanyaan yang belum dijawab secara baik, sehingga tim penyidik memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan Rabu ini.

Meski telah dilakukan pemeriksaan pertama kepada para tersangka, penyidik memandang perlu untuk melakukan penajaman. Untuk itu, Rabu besok (hari ini-red) tersangka kembali diperiksa untuk kedua kalinya, tandas Sukaryo.

Pemeriksaan terhadap empat tersangka berlangsung tertutup selama delapan jam. Pada saat siang, tersangka diberikan waktu untuk istirahat dan kemudian dilanjutkan pemeriksaan. Untuk seorang tersangka, menghadapi tiga jaksa penyidik.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Kuswara S. Taryono, S.H. menjelaskan, kliennya sangat menghormati proses hukum yang tengah dilakukan kejaksaan, dan bersikap kooperatif. Klien saya menjunjung tinggi proses hukum. Hal itu dibuktikan dengan sikap kooperatif selama dalam pemeriksaan, ujarnya.

Tentang pemeriksaan yang memakan waktu delapan jam, kata Kuswara, masalah itu kewenangan tim penyidik. Yang jelas, kliennya akan tetap mematuhi proses penyidikan, termasuk untuk datang kembali pada Rabu ini, guna melanjutkan proses pemeriksaan.

Kuswara menambahkan, meski kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan APBD, namun dia berharap semua kalangan untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menaruh hormat terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. Dari keempat tersangka yang diperiksa kejaksaan, tiga di antaranya kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bandung periode 2004-2009, sedangkan US tidak. Para tersangka kembali diperiksa Rabu ini.(A-72)

Sumber: Pikiran Rakyat, 9 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan