Terkait Dugaan

Dua dari tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan mark up pembangunan gedung DPRD Kota Tasikmalaya, berkasnya telah dilimpahkan Polresta Tasikmalaya kepada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. Pelimpahan berkas kedua tersangka atas nama Ag dan Ma dilakukan Polresta Tasik, Kamis (30/6) siang bersamaan dengan selesainya pemberkasan terhadap keduanya.

Terkait dengan penyerahan berkas dua tersangka itu, dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya Iptu Hamzah Nasif, Jumat (1/7). Dia mengatakan dari tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu, dua berkas hasil pemeriksaan mereka telah diserahkan.

Kedua berkas itu satu atas nama H. Ma yang bertindak sebagai pemborong pembangunan gedung dewan dan Ir. Ag salah satu staf Dinas PU Kota Tasik, selaku pelaksana pengawasan. Satu berkas tersangka lagi akan diserahkan menyusul dalam waktu dekat. Kedua orang itu kan pertama kali ditetapkan jadi tersangka. Nanti disusul satu berkas lagi yang ditetapkan belakangan, katanya.

Ketika ditanya tentang kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus itu, kasat mengatakan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru. Namun dia tidak memungkiri dengan adanya kemungkinan perubahan status, beberapa saksi yang tengah diperiksa intensif menjadi tersangka. Malahan, saat ini pihaknya sudah mengantongi tiga nama calon tersangka.

Hanya, kasat belum bersedia menyebutkan nama-nama ketiga calon tersangka itu. Sewaktu-waktu bisa saja dari beberapa saksi yang telah dan sedang kami periksa berubah status menjadi tersangka. Tapi itu tergantung hasil pemeriksaan dan pembuktian, ujarnya.

Dia mengatakan dalam mengungkap kasus dugaan mark up pembangunan gedung dewan itu, dibagi menjadi beberapa tahap. Pemberkasan tahap pertama sudah selesai. Saat ini pihaknya sudah masuk pada tahap kedua. Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, pihaknya telah mengantongi tiga nama calon tersangka.

Namun pihaknya masih memerlukan bukti-bukti kuat tambahan. Alasannya dalam mengungkap kasus ini, utamanya dalam menentukan tersangka tidak bisa sembarangan. Kami hati-hati dalam bekerja, kami tidak ingin kalau tergesa-gesa malah nantinya bisa menjadi bumerang, ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua nama yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu H. Ma selaku pemborong pembangunan gedung dewan dan Ir. Ag salah satu staf Dinas PU Kota Tasik, selaku pelaksana pengawasan. Kedua orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi itu berubah stasus menjadi tersangka dan resmi menjadi tahanan Polresta Tasik, Kamis (2/6) lalu.

Setelah menetapkan dua orang tersangka, selang satu minggu Polresta Tasikmalaya menetapkan lagi satu tersangka, yaitu HM selaku konsultan pengawas pada CV Bawana. Dengan demikian hingga Kamis (9/6) lalu jumlah tersangka yang ditetapkan menjadi tiga orang. (A-116)

Sumber: Pikiran Rakyat, 2 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan