Terjerat Dua Kasus Korupsi di FH Unhas
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Prof Dr Ahmad Ali, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana penerimaan program pascasarjana (S-2) di kampusnya. Dalam kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan Rp 250 juta.
Selain kasus itu, Ali diduga terlibat kasus penyalahgunaan penerimaan uang muka kerja (UMK) yang bersumber dari program strata satu (S-1) reguler, S-1 ekstensi, dan S-2 nonreguler yang digunakan untuk biaya perjalanan dinas.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Masyhudi Ridwan mengumumkan langsung penetapan tersangka tersebut. Namun, Kajati hanya menyebutkan inisial AA. Sesuai hasil pendalaman data, tersangka AA diduga melanggar (primer) pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jelas Masyhudi dalam ekspose kasus di Kejati Sulsel kemarin.
Bagaimana tanggapan Ahmad Ali atas penetapan tersangka tersebut? Ini tuduhan yang luar biasa. Saya sengaja dibidik, katanya kepada harian Fajar melalui telepon tadi malam.
Menurut dia, tuduhan tersebut tidak berdasar. Misalnya, tuduhan pertama yang terkait dengan dana penerimaan program S-2. Saat menjadi dekan, Ali mengaku tidak merangkap sebagai ketua program S-2 hukum. Ada pejabatnya sendiri, Pak Rusli Effendi. Memang, sebelumnya dekan merangkap ketua program S-2, ungkapnya.
Apalagi, kata dia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit atas permintaan kejaksaan. Setelah mengaudit, BPKP menegaskan bahwa tidak ada benang merah antara Ahmad Ali dan pengelolaan keuangan. Kalau tidak ada kerugian negara, berarti kan tidak ada korupsi.
Ali mengaku tidak pernah diperiksa atas kasus tersebut. Ini ada apa? Saya tiba-tiba dijadikan tersangka. Perlu saya jelaskan, selama tujuh tahun menjabat dekan Fakultas Hukum Unhas, tidak sekalipun saya dipermasalahkan oleh tim verifikasi, tegasnya.
Dia menyatakan, dirinya prihatin terhadap penegakan hukum di Indonesia. Saya kira sudah membaik, ternyata masih kacau begini. Kalau orang kayak saya yang punya banyak koneksi saja diberlakukan seperti ini, bagaimana dengan rakyat jelata? ujarnya.
Ali menegaskan, dia akan mencoba membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang dituduhkan tersebut. Saya tidak akan mengeluarkan uang sedikit pun untuk menghadapi masalah ini. Saya juga belum berpikir untuk didampingi penasihat hukum, ungkapnya. (id/yun/jpnn)
Sumber: Jawa Pos, 21 September 2006