Terima Dana Fiktif, Mega Tak Bisa Didiskualifikasi [06/08/04]

Tim Advokasi Mega-Hasyim Syarif Bastaman menegaskan pihaknya telah mengembalikan dana fiktif yang disetor ke pasangan Megawati- Hasyim Muzadi ke kas negara.

Kami sudah melakukan tindakan koreksi dalam jangka waktu 14 hari setelah audit KPU diumumkan ke publik. Antara lain, sudah mengembalikan dana yang tidak jelas identitas penyumbangnya sebesar Rp 5.320.000 dan menyetorkan kembali ke kas negara. Sehingga sekarang, tidak ada lagi costing sumbangan yang anonim, ungkap Bastaman di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/8/ 2004).

Sebenarnya wilayah permasalahan ada di pemberi sumbangan, karena itu hak mereka untuk mencantumkan identitas apapun saat menyumbang. Jadi kesalahan jangan ditimpakan di pasangan calon karena saat menerima sumbangan, kita tidak tahu mana yang pakai identitas palsu dan sebagainya, imbuhnya.

Koordinator Asisten Tranparancy International Indonesia (TII) A. Jamet Hamidi menambahkan TII dan ICW sulit mengidentifikasi adanya penyumbang konglomerat hitam dalam dana kampanye capres.

Tetapi ada indikasi beberapa perusahaan yang bernaung di bawah salah satu pengusaha misalnya, Prayogo Pangestu dan Joko Candra yang menyumbang pasangan Mega-Hasyim, ujarnya.

Berapa jumlahnya?Berkas memang ada di kita tetapi tidak dibawa sekarang, imbuhnya.

Sesalkan KPU

Dalam kesempatan itu, Koordinator Asisten Tranparancy International Indonesia (TII) A. Jamet Hamidi menyesalkan sikap KPU yang menolak melakukan audit investigasi dana fiktif capres.

Ini sebuah temuan dan kita minta klarifikasi. Seandainya ada usaha klarifikasi, misalnya audit investigasi dari KPU masalahnya akan menjadi jelas. Masyarakat menjadi tahu siapa penyumbang itu dan dimana kesalahannya. Bahkan temuan dari kantor akuntan publik yang secara resmi ditunjuk oleh KPU pun banyak yang tidak bisa dikonfirmasi, ungkapnya.

Untuk itu, kata dia, TII dan ICW akan menunggu laporan Panwaslu ke KPU. Kami sudah lapor pada Panwaslu, karena secara prosedur memang seperti itu. Kita tunggu saja sampai Panwaslu lapor ke KPU, ujar Hamidi.

Ketika ditanya siapa yang salah soal dana fiktif, Hamidi menjawab belum bisa melakukan justifikasi. Apakah bendahara, tim sukses atau pencatat penerima sumbangan. Bisa jadi ada proses saling mengerjai juga di lapangan, kata dia.

Anggota Panwaslu Didik Supriyanto menambahkan Panwaslu masih melakukan pengkajian laporan dana fiktif capres-cawapres.

Kecenderungannya sikap KPU memang sering suka-suka sendiri dan dia punya otoritas soal itu. Tetapi panwas belum melapor pada KPU tentang kasus ini karena sekarang masih dalam tahap pengkajian. Dua minggu ini, kita akan melapor ke KPU, imbuh Didik.(aan)
Reporter: Astrid Felicia Lim

Sumber: Detik.com, 06/08/2004 17:16 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan