Terhambat Izin Presiden

Timtastipikor Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Gelora BK

Timtastipikor (Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) gagal memenuhi target yang dijanjikan untuk menetapkan tersangka kasus korupsi Gelora Bung Karno (dulu Gelora Senayan) akhir bulan ini. Lembaga yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji itu terkendala izin presiden, prosedur, dan saksi yang belum diketahui keberadaannya.

Izin presiden itu diperlukan karena Timtastipikor akan memeriksa Alimazi, mantan pensihat hukum PT Indobuild Co, pemilik Hotel Hilton, yang saat ini menjabat gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Izin itu telah kita mintakan ke presiden. Hingga kini, baru ditelaah di Sekretariat Kabinet dan belum sampai ke tangan presiden, kata Hendarman di gedung bundar Kejagung kemarin.

Selain Alimazi, lanjut dia, Timtastipikor berencana memeriksa seorang anggota DPR/MPR. Permohonan izin presiden untuk memeriksa kedua orang itu sudah diajukan tiga minggu lalu. Hendarman tidak bersedia membeberkan identitas anggota DPR/MPR tersebut.

Inisialnya MS dan kini masih aktif sebagai anggota DPR/MPR. Kita perlu izin presiden untuk memeriksa dia, tutur Hendarman. Tapi, dia tidak menjelaskan apa kapasitas dan seberapa jauh anggota DPR itu tahu kasus tersebut.

Sebagian tanah Gelora Bung Karno jatuh ke tangan PT Indobuild Co milik mantan Dirut Pertamina Ibnu Sutowo. Di atas tanah itu, kini berdiri Hotel Hilton. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 1,7 triliun. Timtastipikor kini menyelidiki penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) tanah Gelora Bung Karno yang dikelola Setneg (Sekretariat Negara).

Menurut Hendarman, pihaknya kini masih mencari keberadaan seorang saksi yang juga mantan kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dia kembali tidak bersedia menyebutkan identitas saksi tersebut. Kita masih mencari, katanya.

Hanya, dia menyebut mantan pejabat itu sering berada di luar negeri. Dia sering bolak-balik dari salah satu negara di Eropa ke sebuah negara di Asia. Tapi, kita tidak tahu kegiatannya. Kita akan panggil dia agar kasus ini terang, paparnya.

Wartawan terus mendesak agar Hendarman membeberkan identitas sakti itu. Inisialnya SH, kepala BPN era Orde Baru, jawabnya singkat. Mengapa hanya menyebut saksi dengan inisial nama? Siapa tahu, dari saksi statusnya bisa ditingkatkan (jadi tersangka, Red), jawabnya.

Hingga kini, Timtastipikor telah memeriksa beberapa saksi. Misalnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, serta dua mantan Mensesneg, Muladi dan Ali Rahman. Ali Sadikin ketika diperiksa penyidik mengaku mengeluarkan peruntukan tanah bagi Hotel Hilton karena mengira PT Indobuild Co milik Pertamina. Ternyata perusahaan itu milik Ibu Sutowo secara pribadi.

Hendarman mengaku, Timtastipikor juga menghadirkan saksi ahli. Namun, lanjut dia, hingga kini kasus tersebut belum terang. Kita masih akan periksa saksi a charge (saksi menguatkan, Red) untuk menetapkan tersangka, katanya. (mon)

Sumber: Jawa Pos, 28 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan