Terdakwa Korupsi Dinas Kebakaran Disidang

Mulai kemarin Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyidangkan kasus korupsi di Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat.

Mulai kemarin Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyidangkan kasus korupsi di Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat. Dua terdakwa, Fuad Said, 51 tahun, dan Mingan Suyono, 53 tahun, didakwa telah merugikan negara Rp 235 juta.

Jaksa penuntut umum Umar mendakwa Fuad selaku Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat telah menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri dengan uang negara. Tindak korupsi yang didakwakan kepada Fuad Said adalah mengadakan proyek fiktif pengadaan peralatan pemadam kebakaran, katanya.

Berdasarkan anggaran tahun 2004, kata Umar, Fuad mengadakan proyek pembelian 25 rol selang kebakaran seharga Rp 100 juta, 252 masker seharga Rp 75 juta, dan 250 kopel rim dan kampak Rp 60 juta. Namun, terdakwa tidak melaksanakan sama sekali proyek tersebut, sedangkan uang sejumlah Rp 235 juta dipergunakan untuk memperkaya diri, ujarnya.

Menurut Umar, terdakwa berusaha menutupi perbuatannya dengan membuat rekanan fiktif. Fuad, kata Umar, memanggil para pemilik perusahaan dan meminjam perusahaan mereka untuk dijadikan rekanan fiktif dalam proyek pengadaan peralatan pemadam kebakaran.

CV Maharani Mandiri ditunjuk sebagai rekanan fiktif pengadaan selang kebakaran dan diberi uang jasa Rp 700 ribu. Adapun PT Putra Mansih sebagai rekanan fiktif pengadaan masker diberi uang balas jasa Rp 750 ribu. Lalu PT Poris Pantas Jaya ditunjuk untuk rekanan fiktif pengadaan kopel rim serta kampak dan diberi uang jasa Rp 500 ribu.

Umar menambahkan, setelah perjanjian dengan rekanan fiktif dan berkas-berkas administrasi selesai, Fuad memerintahkan Eko Sumarno, pemegang kas pengadaan barang/jasa pada 2004, untuk membayar kepada para rekanan.

Dalam seluruh proses tersebut, kata Umar, Fuad dibantu Mingan Suyono yang menjabat Kepala Seksi Sarana Operasi Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat, yang juga ditunjuk sebagai Ketua Pemeriksa Barang dalam Pengadaan Peralatan Kebakaran Tahun Anggaran 2004. Jaksa mendakwa Mingan terlibat karena ia bertanggung jawab mencatat dan membukukan peralatan operasional suku dinas tersebut.

Fuad dan Mingan didakwa telah menyalahi aturan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105/2000. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Umar. OKTAMANDJAYA W

Sumber: Koran Tempo, 27 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan