Terdakwa Kasus Penyuapan MA Meninggal Dunia

Salah satu terdakwa kasus penyuapan di Mahkamah Agung (MA) Sudi Ahmad meninggal dunia di rumah sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Ahad 21/5 malam.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani kasus Sudi, Yessi Esmiralda yang dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin, membenarkan Sudi Ahmad meninggal dunia namun belum dapat menjelaskan penyebab meninggalnya terdakwa itu.
Benar, Sudi meninggal tadi malam di RS Polri Kramat Jati. Hanya kami belum mengetahui sakitnya apa, kami baru mau menanyakan hai ini, katanya.

Menurut Yessi, pada persidangan terakhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu (10/5) Sudi masih terlihat sehat dan tidak mengeluh sakit. Rabu kemarin ia masih terlihat baik-baik saja. Tidak mengeluh apa-apa. Dia juga belum pernah mengeluh sakit, tutur Yessi.

Sudi dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sejak ditangkap oleh penyidik KPK di rumahnya pada 30 September 2005 karena terlibat kasus penyuapan di MA bersama dengan empat terdakwa pegawai MA lainnya yaitu Pono Waluyo, Sriyadi, Malem Pagi Sinuhadji dan Suhartoyo serta kuasa hukum Probosutedjo, Harini Wijoso.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana, yang dihubungi secara terpisah membenarkan Sudi Ahmad meninggal dunia pada Minggu (21/5) malam di RS Polri Kramat Jati. Hanya dia juga belum mengetahui penyebab meninggalnya mantan staf Sekretaris Korpri MA itu. Sakit apa, kami belum mengetahuinya. Tanyakan ke dokter RS Kramat Jati, kata I Ketut.
Dalam persidangan Sudi sempat mengakui bahwa ia membuat amar putusan Kasasi Probosutedjo palsu karena terus didesak oleh Pono Waluyo.

Amar putusan palsu itu menurut Sudi dibuat dalam bentuk tulisan tangan dan baru kemudian diketik. Keduanya secara berurutan diserahkan pada Pono yang kemudian diserahkan ke pengacara Probosutedjo, Harini Wijoso.
Agenda persidangan Sudi pada Rabu (24/5) seharusnya memasuki pembacaan tuntutan. Ia disidangkan dalam satu berkas perkara bersama dengan wakil sekretaris Korpri MA Suhartoyo. ant/fif

Sumber: Republika Online, 22 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan