Terdakwa Kasus Pelolosan LPJ Bupati Madina Divonis Bebas
Dua orang terdakwa lain, kasus pelolosan LPJ Bupati Mandailing Natal tahun 2001, Ir Raja Sahlan Nasution dan Drs HM Suandi Hasibuan, divonis bebas.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, Senin (28/3), dipimpin hakim Alinapiah Dalimunthe, SH. Pada persidangan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga, SH, dan Sakhruk Efendi Harahap, SH, menghadirkan terdakwa Drs HM Suandi Hasibuan. Sebelumnya, mereka menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Kemudian majelis hakim yang beranggotakan Irwan Efendi Nasution, SH dan Derman P Nababan, SH, menjatuhkan vonis bebas tanpa syarat bagi terdakwa yang juga mantan anggota DPRD Madina priode 19992004 itu. Sedangkan pada persidangan kedua, JPU menghadirkan terdakwa Ir Raja Sahlan Nasution yang juga mantan Kadis PU Madina. Sebelumnya JPU menuntutnya selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Sama halnya dengan terdakwa pertama, Raja Sahlan juga dijatuhkan vonis bebas tanpa syarat. Karena tidak terbukti berbuat atau melakukan tindak pidana korupsi, seperti dalam dakwaan JPU. Maka dengan berdasarkan hasil musyawarah, majelis hakim memvonis bebas keduanya. Dan barang bukti berupa uang Rp 38 juta serta beberapa berkas lainnya, dikembalikan pada terdakwa, ujar Dalimunthe sembari mengetuk palu pertanda putusan disahkan.
Kadlan Sinaga, SH, yang dikonfirmasi usai persidangan kepada Waspada mengatakan, menolak putusan tersebut dan akan melakukan kasasi. Terlebih dahulu, kita akan minta petunjuk pimpinan (Kajari Panyabunganred), kata Sinaga.
Sebenarnya dalam kasus ini, JPU menyeret tiga orang terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk pelolosan LPJ Bupati Madina tahun 2001. Namun berkas acaranya dibagai menjadi tiga berkas pula. H Amru Helmi Daulay, Bupati Madina, memiliki berkas bernomor 450/Pid.B/2004/PN.PSP.PY dan sudah divonis bebas pada persidangan yang dilaksanakan di Panyabungan. Raja Sahlan Nasution, mantan Kadis PU Madina, memiliki berkas bernomor 446/Pid.B/2004?PN.PSP.PY.
Kemudian Drs H. M Suandi Hasibuan, mantan anggota DPRD Madina, dengan berkas bernomor 447/Pid.B/2004/PN.PSP.PY. Kasus ini bermula dari adanya pengaduan dari mantan anggota DPRD Madina saat itu, yang mengatakan bahwa Amru telah memberikan sogok kepada mereka. Dengan tujuan agar anggota DPRD mau menerima dan mensahkan lembaran pertanggung jawabannya di tahun 2001.
Untuk itu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, antara lain HM Suandi. Selanjutnya berkas diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Panyabungan untuk ditindak lanjuti dan dilimpahkan ke pengadilan. Namun pada beberapa kali persidangan, saksi mengatakan bahwa apa yang tertulis di dalam BAP adalah hasil rekayasa tim penyidik dari Kejatisu. Jika jawaban saya tidak sesuai dengan yang dikehendaki, maka penyidik tersebut tidak mau menulisnya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Bahkan saya akan ditahan apabila tidak bisa menjawab dengan benar. Jika saya jawab dengan benar, toh tidak ditulis juga, kata HM Suandi Hasibuan, salah seorang terdakwa dalam kasus tersebut.
Sehingga salah satu isi BAP mengatakan, uang sebanyak Rp 450 juta itu merupakan uang terimakasih atas pelolosan LPJ Bupati Madina TA 2001. Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga, SH, menanyakan kenapa terdakwa mau menandatanganinya. Kalau saya tanda tangani, saya tidak akan ditahan lagi. Terus terang saya sangat menderita sewaktu ditahan selama 19 hari di Kejatisu, jawab Suandi. Sedangkan saat itu dia (Suandired) didampingi penasehat hukumnya, namun diam saja.
Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim, H.M Suandi juga mengatakan bahwa pada 27 Mei 2002 yang lalu beberapa anggota DPRD Madina mendatangi Bupati. Dengan tujuan meminta biaya tambahan sebesar Rp 450 Juta guna pembahasan beberapa agenda. Karena dana sebesar Rp 115 juta yang tertampung dalam APBD sudah lama habis. Adapun agenda yang mau dibahas tersebut antara lain tentang pembahasan LPJ Bupati TA 2001, pemekaran kecamatan, dan pemekaran desa di Madina.
Sedangkan sebelumnya (14/5/2002) mereka telah melayangkan surat permohonan kepada Bupati. Selanjutnya Bupati Madina, Amru Daulay, SH, mengatakan, uang tidak ada, sedangkan anggota DPRD tersebut tetap ngotot. Kalau karena itu anda tidak terima LPJ saya, silahkan. Saya akan panggil tim independen untuk memeriksanya, ujar Suandi meniru perkataan Bupati. Kemudian anggota DPRD itu, antara lain RA, P, menyarankan agar Ir Raja Sahlan Nasution saja yang mengusahakannya dan diserahkan kepada H.M.Suandi Hasibuan.
Kemudian Raja Sahlan mengusahakannya dengan cara meminjam uang kepada seorang kontraktor di Madina, Ahmad Husein. Pada malam harinya (27/5/2004) sekira pukul 19:00, Raja Sahlan menyuruh sopirnya Rajamin memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada HM Suandi. Sedangkan sisanya yang sebesar Rp 250 juta lagi diserahkan besok harinya. Uang tersebut diserahkan kepada Suandi karena atas permintaan anggota DPRD yang alinnya. Sebab menurut kebiasaan di sana, jika ada pembagian uang jangan diberikan kepada Sekwan sebab sering ada pemotongan.(csf) (sh)
Sumber: Waspada, 29 Maret 2005