Terdakwa Kasus Korupsi di Banten Dikeluarkan dari Tahanan

Jaksa Kejaksaan Tinggi Banten terpaksa mengeluarkan mantan Sekretaris DPRD Banten Tardian AS, salah satu terdakwa kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten tahun 2003 sebesar Rp 14 miliar, dari Rumah Tahanan Negara Serang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Parwoto, Jumat (25/3), mengatakan, Tardian AS langsung dikeluarkan dari tahanan beberapa saat setelah eksepsinya diterima hakim.

Kami hanya melaksanakan penetapan hakim dalam putusan sela yang menerima eksepsi terdakwa, ujarnya menambahkan.

Ia menjelaskan, sesuai dengan aturan, jaksa harus melaksanakan keputusan hakim yang ditetapkan dalam sidang pengadilan. Dalam putusan sela Rabu lalu, hakim Pengadilan Negeri Serang memerintahkan agar Tardian AS dikeluarkan dari tahanan. Majelis hakim yang diketuai Ismiyono menilai dakwaan jaksa kabur (obscuur libel), cacat hukum, dan batal demi hukum.

Penilaian itu didasarkan pada bentuk surat dakwaan yang disusun secara kumulatif, yakni dakwaan primer subsider pertama dan kedua menggunakan pasal yang sama. Menurut hakim, surat dakwaan itu seharusnya mengacu pada ketentuan Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Berlanjut (voortgezette handeling).

Putusan sela bernomor 103/Pid.B/2005/PN.Srg itu ditetapkan dalam rapat majelis hakim yang diikuti Ismiyono (Ketua), Didik Setyo Handono, dan Lendraity Jani. Tim jaksa yang diketuai AK Basuni Masyarif langsung melakukan perlawanan (verzet) ke Pengadilan Tinggi Banten.

Kami menyayangkan keputusan majelis hakim yang hanya karena bentuk formal surat dakwaan, mereka menangguhkan penahanan terdakwa. Jika hakimnya begini, kami menyatakan

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan