Terbukti, Muhadi Dipecat

Ancaman pemecatan status PNS tidak hanya menimpa empat tersangka korupsi Rp 97 miliar, Krisanto, Bangun, Rusdjan, dan Solichin. Tapi status PNS tersangka Bupati Imam Muhadi di Departeman Agama (Depag) juga terancam.

Seperti yang diungkapkan Kepala Departemen Agama (Depag) Kabupaten Blitar, Muljadi. Menurut dia, jika sudah ada ketetapan hukum, dan bupati dinyatakan terlibat. Sudah pasti, orang nomor wahid di Pemkab Blitar itu bakal dipecat dari PNS Depag. Syaratnya, dia mendapatkan ancaman kurungan di atas lima tahun.

Jelas, kalau sudah ada keputusan vonis tentang keterlibatan Bupati Imam Muhadi tentu akan diproses status PNS-nya. Tapi itu kan masih menunggu keputusan sidang mendatang, kata Muljadi.

Dia menambahkan, pemecatan status PNS bupati itu menjadi kewenangan Kantor Wilayah (Kanwil) Depag Jatim. Pasalnya, saat ini yang bersangkutan statusnya sebagai pegawai Kanwil Depag Jatim. Dia menuturkan, saat ini Bupati Muhadi masih menjabat sebagai Kasi Keagamaan Kanwil Depag Jatim.

Sesuai dengan PP nomor 4/1966 tentang status kepegawaian menyebutkan, kalau ada PNS yang terbukti bersalah dan terjerat hukuman di atas lima tahun maka akan dipecat. Pemecatan itu yang melakukan instansi yang bersangkutan, dalam hal ini Kanwil Depag Jatim, bebernya.

Seperti diberitakan, empat tersangka, Krisanto, Bangun, Rusdjan, dan Solichin sebagai PNS Pemkab Blitar terancam dipecat dari status sebagai PNS. Pasalnya, diprediksi ancaman hukuman untuk para tersangka itu di atas lima tahun. Namun pemecatan itu masih menunggu vonis atau keputusan pengadilan nanti.

Sementara, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Candra Purnama juga mengakui hal itu. Dikatakan dia, jika ada keputusan bupati terlibat, maka status PNS-nya secara otomatis akan dicabut. Selain pemecatan, kata dia, hak-hak tersangka sebagai PNS juga akan gugur.

Dia menambahkan, para tersangka tidak akan mendapatkan uang pensiunan. Ya, undang-undang kepegawaian kita memang seperti itu, tambahnya.(yog)

Sumber: Radar Tulungagung, 4 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan