Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua BPK Dituntut Mundur
Antikorupsi.org, Jakarta, 27 Oktober 2016 – Koalisi Selamatkan BPK menuntut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Aziz untuk mundur. Desakan muncul pasca Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI menyatakan Harry terbukti melanggar kode etik.
“Harry harus meletakkan jabatannya,” ujar anggota Koalisi Selamatkan BPK, Roy Salam di Kalibata, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.
Pasal 19 huruf b UU 15/2016 tentang BPK, menurut dia, telah mengatur jelas bahwa pelanggar kode etik BPK harus diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.
“Jabatan anggota kalau melanggar kode etik sanksinya cuma satu, dia harus mundur,” ujar Direktur Indonesia Budget Center (IBC) itu.
Roy menambahkan, unsur pimpinan dan anggota BPK lainnya harus segera melakukan rapat untuk menindaklanjuti putusan MKKE BPK. Mereka diminta untuk mengusulkan pemberhentian Harry setelah terbukti melanggar kode etik BPK.
Agus Sunaryanto, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, mundurnya Harry sebagai Ketua BPK penting dilakukan untuk menjaga kehormatan institusi BPK. “Tidak ada alasan personal. Kita mendorong agar BPK terjaga marwahnya,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Dia juga mempertanyakan Peraturan BPK no 2 tahun 2011 tentang Kode Etik BPK. Pasal 11 peraturan tersebut mengatur dua jenis sanksi atas pelanggaran kode etik anggota BPK, yakni hukuman peringatan tertulis dan hukuman pemberhentian dari keanggotaan BPK.
Peraturan tersebut menurutnya seakan memperluas makna pelanggaran Kode Etik yang telah diatur dalam UU 15/2016. UU tersebut hanya mengatur dua hal yaitu melanggar kode etik atau tidak melanggar kode etik.
“Kalau dia tidak melanggar artinya bebas dari sanksi, tapi kalau melanggar harus melihat sanksi yang diatur pasal 19,” imbuhnya.
Adapun Koalisi Selamatkan BPK berencana untuk meneruskan putusan MKKE kepada DPR RI. DPR didorong untuk bersikap terhadap putusan tersebut.
Dalam pasal penjelasan UU 15/2016 disebutkan, pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota BPK harus diproses dan dilaporkan ke DPR dalam jangka waktu tiga bulan.
Harry Azhar Azis dilaporkan ke MKKE DPR RI oleh Koalisi Selamatkan BPK pada 26 April lalu. Laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Harry.
Harry diketahui memiliki perusahaan di negara suaka pajak (tax haven) bernama Sheng Yue International Ltd. Hal tersebut terungkap pasca dokumen milik firma hukum asal Panama ‘Mossack Fonseca’ bocor ke publik.
Harry tidak mencantumkan keterkaitannya terhadap perusahaan tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Atas itu Koalisi melaporkan indikasi adanya pelanggaran etik yang dilakukan Harry.
Sidang Putusan MKKE BPK RI lalu memutuskan Harry terbukti melanggar Kode Etik. Dia dinilai melanggar ketentuan Peraturan BPK no 2 tahun 2011 yaitu tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 7 ayat (1) huruf b), dan menjalankan pekerjaan dan profesi lain yang dapat mengganggu independensi, integritas, dan profesionalismenya selaku anggota BPK. (Pasal 8 ayat 2 huruf d).
Atas hal tersebut Harry dijatuhi sanksi peringatan tertulis. Koalisi lalu menerima putusan tersebut pada tanggal 24 Oktober 2016.
Roy sendiri menyayangkan langkah MKKE yang terkesan lambat menyampaikan putusan. “Kita memang mendapatkan salinan putusan. Tapi masih ada rahasia dalam prosesnya. Jauh dari transparan,” katanya.
Adapun Harry ketika ditanyai terkait hukuman tersebut enggan berkomentar lebih lanjut. “Itu tanya saja ke Majelis Etik,” katanya di Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2016 lalu sebagaimana dikutip tempo.co.
Koalisi Selamatkan BPK terdiri dari Perkumpulan Media Link, Indonesia Parliamentary Center (IPC), IBC, dan ICW.
(Egi)