Terbukti Laklukan Pungli, Lima Pejabat KJRI di Malaysia Dipenjara

Sidang para mantan pejabat Konsulat Jenderal RI di Malaysia memasuki babak terakhir. Kemarin, lima pejabat yang terbukti korupsi dalam penerapan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian itu diganjar hukuman pidana oleh hakim Pengadilan Tipikor.

Lima pejabat tersebut menghadapi persidangan berbeda. Yang pertama, majelis hakim yang diketuai Gusrizal menjerat mantan Konsulat Jenderal RI Kinabalu Kurniawan Rubadi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, pria 63 tahun tersebut dibebani denda Rp 50 juta.

Namun, hakim hanya meminta uang pengganti kepada pria sepuh itu RM 200 atau setara dengan Rp 466 ribu. Vonis Kurniawan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa (2 tahun 6 bulan penjara). "Kami menerima yang mulia," ujar Kurniawan.

Nasib sama dialami empat terdakwa lain. Dalam persidangan berbeda yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutiyono, mantan Konsul Jenderal RI Kinabalu Muchamad Sukarna, mantan Kepala Bidang Konekponsosbud KJRI Kinabalu Mas Tata Machrom, mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu di Kuching Irsyafli Rasoel, dan mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu di Tawau Makdum Tahir, masing-masing dihukum penjara 1 tahun 8 bulan.

Mereka juga dibebani membayar uang pengganti yang besarnya berbeda. Muchamad Sukarna harus membayar kerugian negara RM 25 ribu. Uang itu bisa dikompensasikan dengan dana RM 9 ribu yang telah disita KPK. Sedangkan Mas Tata Machron diwajibkan membayar uang pengganti RM 25 ribu, Irsyafli Rasoel RM 118 ribu, dan Makdum Tahir RM 10,2 ribu.

"Apabila keempat terdakwa tidak bisa membayar kerugian negara itu, masing-masing dipidana penjara 3 bulan," terangnya.

Kelima terdakwa tersebut terbukti melakukan praktik pungli dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Caranya, mereka menerbitkan SK ganda sebagai dasar pengurusan dokumen. SK dengan biaya rendah itu diserahkan ke negara, sementara biaya tinggi digunakan untuk sejumlah kegiatan di KJRI. "Perbuatan terdakwa juga merusak citra Indonesia di luar negeri," tambah hakim Sutiyono.

Hasil pungli tersebut digunakan menjamu tamu dari Deplu, biaya pesawat, biaya pemulangan TKI, sampai biaya peringatan upacara kemerdekaan.

Sebelumnya, pengadilan memberikan vonis lebih berat terhadap empat terdakwa yang terbukti dalam perbuatan korupsi yang sama. Mereka adalah mantan pejabat di Konsulat Jenderal RI (KJRI) Malaysia, yakni Arifin Hamzah, Radite Edyatmo, Nugraha alias Ayi Nugraha, dan Kamso Simatupang. Mereka mendapatkan vonis seragam, yakni 2 tahun penjara dan beban denda Rp 100 juta. (git/iro)

Sumber: Jawa Pos, 30 April 2009

{mospagebreak title=Korupsi Imigrasi;Mantan Konjen Kinabalu Divonis 18 Bulan Penjara} 

Korupsi Imigrasi;Mantan Konjen Kinabalu Divonis 18 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/4) memvonis mantan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kinabalu, Malaysia, Kurniawan Roebadi, dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal ini, Kurniawan harus membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar 200 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 466.000.

Putusan ini dijatuhkan karena Kurniawan dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerapan tarif ganda untuk mengurus dokumen keimigrasian. Akibat tindakan yang dilakukan April-November 2004 itu, ada hasil pungutan tarif tinggi sebesar 580.260 ringgit Malaysia yang tidak disetorkan ke negara.

”Terdakwa mengetahui pengumpulan dana itu. Sebagai Konjen, terdakwa seharusnya menanyakan sumber dana tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukan,” kata Gusrizal. Akibatnya, unsur menyalahgunakan kesempatan menjadi terbukti dalam perkara ini.

Di persidangan berbeda, dalam kasus yang hampir sama, yaitu pengenaan tarif ganda di KJRI Kinabalu tahun 2000-2003, majelis hakim yang diketuai Sutiono menghukum empat mantan pejabat KJRI Kinabalu, masing-masing satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Mereka adalah mantan Konsul Jenderal Republik Indonesia Kinabalu Muchamad Sukarna, mantan Kepala Bidang Konekponsosbud KJRI Kinabalu Mas Tata Machron, mantan Kepala Subid Imigrasi KJRI Kinabalu berkedudukan di Kuching, Irsyafli Rasoel, dan mantan Kepala Subid Imigrasi KJRI Kinabalu berkedudukan di Tawau, Makdum Tahir. (NWO)

Sumber: Kompas, 30 April 2009

{mospagebreak title=Empat Mantan KJRI Divonis 20 Bulan Penjara}

Empat Mantan KJRI Divonis 20 Bulan Penjara

Empat mantan pejabat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kinabalu,Malaysia divonis masing-masing 20 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemungutan biaya pengurusan dokumen tarif ganda di Konsulat Jenderal Kinabalu, Malaysia.

Empat terdakwa itu adalah mantan Konsul Jenderal RI Kinabalu Muchamad Sukarna, mantan Kepala Bidang Konekponsosbud KJRI Kinabalu Mas Tata Machron, mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu berkedudukan di Kuching Irsyafli Rasoel, dan mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu berkedudukan di Tawau Makdum Tahir.

Dalam persidangan terpisah, mantan Konsulat Jenderal RI Kinabalu, Malaysia Kurniawan Rubadi juga divonis bersalah dalam kasus yang sama.Dia divonis lebih ringan yakni selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara. “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata ketua majelis hakim Sutiyono saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),Jakarta,kemarin.

Majelis hakim juga menjatuhi lima terdakwa tersebut hukuman denda senilai Rp50 juta kepada masing-masing serta subsider hukuman pengganti selama tiga bulan kurungan. Majelis mewajibkan para terdakwa membayar uang pengganti sesuai jumlah uang yang dinikmati. Muchamad Sukarna harus membayar kerugian negara sebesar RM25.000.

“Uang itu dikompensasikan dengan pengembalian terdakwa senilai RM9.000,” kata hakim. Mengenai titipan Sukarna sebesar Rp2,5 miliar di KPK,hakim tidak menyebutkannya. Terdakwa II,Mas Tata Machron diwajibkan membayar denda RM25.000. Uang itu belum dibayarkan seluruhnya.

“Dikurangi dengan pengembalian senilai RM2.000,” kata dia.Adapun Irsyafli Rasoel harus membayar uang senilai RM118.000. Hakim Sutiyono mengatakan, uang tersebut telah dikompensasikan dengan pengembalian yang nilainya sama. Makdum Tahir juga dikenakan membayar uang pengganti senilai RM10,2 ribu.

Uang tersebut belum seluruhnya dikembalikan.“Bila tidak dibayarkan,diganti dengan hukuman masing-masing kurungan selama tiga bulan,” kata Sutiyono. Sementara itu,Kurniawan Rubadi dalam persidangan terpisah juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar RM200 atau setara Rp466.000 Atas perbuatan empat terdakwa tersebut, negara dirugikan Rp2,9 miliar.

Atas perbuatan Kurniawan Rubadi, negara merugi hingga RM200. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa menuntut mereka masing-masing dua tahun enam bulan penjara. Mereka juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsider kurungan pengganti selama tiga bulan penjara.

Jaksa menjerat lima terdakwa tersebut dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntung diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (m purwadi) 

Sumber: Seputar Indonesia, 30 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan