Terbukti Korupsi, MA Vonis Tabrani 6 Tahun; Rugikan Negara 189,58 Juta Dollar AS
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis enam tahun kepada mantan Direktur Pengolahan Pertamina Tabrani Ismail. Tabrani adalah terdakwa korupsi proyek Export Oriented (Exor) I Pertamina di Balongan. Dalam putusan MA ini Tabrani dinilai terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara 189,58 juta dollar AS.
Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tabrani divonis bebas (vrisjspraak) karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar 189,58 juta dollar AS.
Satu pertimbangan majelis hakim kasasi adalah Tabrani terbukti telah merugikan keuangan negara 189,58 juta dollar AS karena uang yang digunakan untuk melaksanakan proyek Exor I Balongan tersebut adalah pinjaman yang harus dibayar negara, kata anggota majelis hakim kasasi, Djoko Sarwoko, Senin (8/5).
Dana dalam proyek Balongan berasal dari Java Investment Company, sebuah perusahaan patungan beberapa perusahaan dagang di Jepang. MA menilai, meski bukan dana APBN, dana tersebut adalah pinjaman yang harus dibayar oleh negara.
Majelis hakim kasasi yang menangani perkara Pertamina Balongan ini terdiri dari Bagir Manan, Djoko Sarwoko, dan Moegihardjo. Vonis ini telah dijatuhkan pada 26 April 2006, dengan panitera Rahmi Muliati.
Putusannya mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan PN nomor 873/Pid/2003. Majelis kasasi mengadili sendiri dan menyatakan Tabrani terbukti melanggar dakwaan subsider, kata Djoko.
MA menjatuhkan pidana enam tahun penjara, denda Rp 30 juta, subsider tiga bulan kurungan, dan menetapkan Tabrani harus membayar uang pengganti sebesar 189,58 juta dollar AS.
Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat itu diketuai Iskandar Tjakke dan hakim anggota Andi Samsan Nganro dan Andriani Nurdin, Tabrani divonis bebas. Vonis bebas ini jauh dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara karena jaksa menilai Tabrani terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Exor I Pertamina di Balongan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 189,58 juta dollar AS. Tuntutan jaksa disertai perintah penahanan dan membayar denda Rp 30 juta serta membayar uang pengganti 189,58 juta dollar AS.
Dalam perkara Exor I Balongan ini Tabrani didakwa jaksa bersalah telah menyalahgunakan kewenangan untuk menentukan nilai proyek Exor I Pertamina di Balongan.
Tabrani yang diangkat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina tahun 1988 telah memerintahkan secara lisan kepada Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan Pertamina Sudrajat PK agar membuat estimasi dan evaluasi ekonomi proyek Exor I Balongan. Estimasi pertama adalah estimasi pelaksanaan proyek Exor I tahun 1989 senilai 1,468 miliar dollar AS dan estimasi untuk tahun 1992 senilai 1,651 miliar dollar AS. (VIN)
Sumber: Kompas, 9 Mei 2006