Terbongkar, Korupsi di PT PPI Rp1,3 Miliar [14/06/04]

Tim auditor internal PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), membongkar dugaan korupsi senilai Rp1,3 miliar di PT PPI wilayah Cilacap, Wangon (Banyumas), Karanganyar (Kebumen), dan Purwokerto, Jawa Tengah.

Juru bicara kuasa hukum PT PPI, Firman Wijaya didampingi Kepala Administrasi PT PPI Purwokerto Hastuti, Sabtu (12/6) malam, menjelaskan, terbongkarnya kasus korupsi di PT PPI tersebut setelah tim auditor internal mengaudit keuangan perusahaan itu.

Menurut Firman, penyelewengan dana sebesar Rp1,3 miliar itu diduga terjadi sejak 2000 sd 2003. Pada 2000, katanya, diduga terjadi penyelewengan dana perusahaan sebesar Rp37.318.051, kemudian pada 2001 terungkap Rp6.285.139, pada 2002 sebesar Rp283.372.250, pada 2003 sebesar Rp705.531.372 dan Rp304.692.370.

Penyelewengan dana yang merugikan negara sampai Rp1,3 miliar itu dilakukan dengan berbagai modus operandi. Di antaranya dengan memanipulasi daftar setoran sehingga terdapat selisih, kebocoran di gudang, bilyet giro kosong, faktur palsu, dan kuitansi palsu, katanya.

Firman mengatakan, pada awalnya manajemen perusahaan menemukan indikasi penyimpangan di PT PPI Cabang Cilacap pada Desember 2003, kemudian disusul penyimpangan di PT PPI Karanganyar Kebumen, Januari 2004. Dengan adanya indikasi tersebut, maka direksi memutuskan untuk melakukan auditing internal.

Akan dilaporkan

Menurut Firman, pihaknya masih terus melengkapi data-data sehingga kalau sudah lengkap, segera akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan tempat terjadinya perkara. Nantinya, katanya, PT PPI akan melaporkan masalah dugaan korupsi ini kepada Polres Kebumen, Polres Cilacap, Polres Banyumas, dan Polwil Banyumas.

Dalam waktu dekat kasusnya akan kita limpahkan ke polres dan polwil yang membawahi wilayah di mana kasus tersebut terjadi, ujarnya.

Tim kuasa hukum mengakui kasus dugaan korupsi di PT PPI memang cukup rumit lantaran dilakukan dengan sistematis dan melibatkan pejabat struktural perusahaan sampai pada level paling bawah. Namun demikian, pihaknya tetap akan melanjutkan untuk membongkar kasus tersebut. Sebab dengan adanya kasus itu, lanjutnya, PT PPI mengalami kerugian dan menurunkan kredibilitas perusahaan.

Hal ini telah dibuktikan dengan adanya pemutusan hubungan kontrak kerja dua perusahaan yang menjadi mitra PT PPI, yakni PT Unilever dan PT Semen Cibinong. Dua perusahaan tersebut akan kembali menjalin kerja sama dengan catatan dugaan kasus korupsi yang ada di PT PPI segera dibersihkan.

Menurut dia, pengungkapan baru dilakukan sekarang, setelah direksi PT PPI mengeluarkan SK auditing pada 12 Mei 2004 yang lalu. PT PPI adalah perusahaan merger PT Cipta Niaga, PT Panca Niaga, dan PT Darma Niaga. Setelah merger, kata Firman, manajemen melakukan berbagai upaya penyehatan perusahaan dengan cara pembersihan kasus-kasus yang ada dalam perusahaan, sehingga citra dan kredibilitas perusahaan dapat kembali baik.

Kita belum sampai menyebut oknum-oknum yang ikut terlibat di dalamnya. Pasalnya, seperti saya katakan tadi, penyimpangan yang terjadi di PT PPI sudah sangat sistematis dengan melibatkan oknum yang menjadi pejabat struktural sampai di tingkat paling bawah. Tetapi dengan adanya indikasi ini dan untuk kembali menyehatkan perusahaan maka kasus itu tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, tandasnya. (LD/N-1)

Sumber: Media Indonesia, 14 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan