Terbentuk, Jaksa Penuntut Kasus Korupsi DPRD Garut [27/07/2004]
Kejaksaan Negeri Garut, Senin (26/7), akhirnya berhasil membentuk tim jaksa penuntut umum kasus dugaan penyalahgunaan anggaran keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut periode tahun 2001-Maret 2003 senilai Rp 6,6 miliar.
Namun, sampai sekarang belum dapat dipastikan kapan kasus dugaan korupsi tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Jangan terus bertanya kapan kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, sekarang berkas baru akan diperiksa oleh tim jaksa penuntut umum (JPU), kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Winerdy Darwis, Senin.
Menurut Winerdy, tim JPU kasus ini terdiri dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Garut Masril, Kepala Seksi Intel Kejari Garut Ratiman, serta Neneng, Sunardi, dan Ruhiyat.
Tugas pertama tim JPU ini, kata Winerdy, adalah meneliti isi berkas perkara dari kasus tersebut. Jika dianggap lengkap, berkas akan langsung dilimpahkan ke pengadilan. Jika belum lengkap, tentunya dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi, katanya.
Berkas perkara yang diteliti tim JPU adalah berkas perkara untuk tersangka empat pimpinan DPRD Garut. Mereka adalah Ketua DPRD Garut Iyos Somantri dan tiga Wakil Ketua DPRD Garut, yaitu Mahyar Suara, Dedi Suryadi, serta Encep Mulyana.
Menurut Winerdy, pihaknya juga telah menandatangani perintah penyitaan berbagai barang milik para tersangka, seperti tanah, rumah, dan kendaraan. Rencananya, penyitaan akan dimulai besok (hari ini), kata Winerdy.
Selain itu, tutur Winerdy, hari Rabu besok, tim penyidik Kejari Garut juga akan ke Jakarta untuk mendengar keterangan dari saksi ahli dalam kasus ini, yaitu Andi Hamzah.
Pada kesempatan terpisah, Ofie Firmansyah, anggota DPRD Garut, meminta Kejari Garut untuk segera memberi kepastian perihal kelanjutan dari proses hukum kasus ini. Jika memang dilanjutkan, tolong segera bawa ke pengadilan. Namun, jika tidak cukup bukti, kejaksaan jangan malu-malu untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, ujar Ofie.
Terus terang, sekarang kami bingung dan nasib kami merasa digantung. Sebab, dahulu kejaksaan bilang, sebelum 22 Juli 2004 kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan. Mereka juga bilang, semua anggota DPRD akan menjadi tersangka karena dianggap turut menikmati hasil dari penyalahgunaan keuangan. Namun, sampai sekarang kasus ini belum juga dibawa ke pengadilan, kata Ofie. (NWO)
Sumber; Kompas, 27 Juli 2004