Terancam Dibui Seumur Hidup

Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak Senin lalu menahan ketua majelis hakim kasus korupsi PT Jamsostek, Herman Alossitandi.

Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak Senin lalu menahan ketua majelis hakim kasus korupsi PT Jamsostek, Herman Alossitandi. Dia bisa diancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar, ujar juru bicara Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan, kemarin.

Masyhudi mengatakan, tersangka Herman diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang membayar sejumlah uang.

Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji kemarin menjelaskan, Herman ditahan karena diduga, bersama Adrian Djemy Lumanauw, panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memeras Wolter Sigalingging, saksi dalam persidangan dugaan korupsi Jamsostek. Dalam pengakuannya kepada penyidik Tim Pemberantasan Korupsi, Wolter mengatakan diperintahkan Adrian untuk menyerahkan uang Rp 200 juta, jika tak ingin menjadi tersangka. Uang itu akan dibagi dua, Rp 150 juta untuk Herman dan Rp 50 juta untuk Adrian.

Wolter disebut-sebut bisa menjadi tersangka oleh Herman dalam persidangan 21 Desember, dengan terdakwa bekas Direktur Utama Jamsostek Ahmad Djunaidi. Wolter, Kepala Analisis Unit Manajemen Risiko Jamsostek, dinilai tak hanya mengetahui perkara korupsi itu, tapi juga terlibat di dalamnya. Saudara saksi bisa jadi tersangka, ujar Herman waktu itu.

Tim Pemberantasan Korupsi, menurut Hendarman, kini mengintensifkan penyidikan untuk melihat sejauh mana keterlibatan hakim Herman dalam kasus tersebut. Apakah Herman memang sebagai penyuruh, sebagaimana pengakuan Wolter dan Adrian, atau hanya menerima. Sejauh ini, kata Hendarman, Herman masih menyangkal telah menyuruh meminta uang kepada saksi Wolter.

Herman ditahan sampai 20 hari ke depan, ujar Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji seusai salat Idul Adha di Kejaksaan Agung kemarin. DIAN YULIASTUTI

Sumber: Koran Tempo, 11 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan