Tender Logistik Pemilu 2009; Aturan Penunjukan Langsung Rawan Korupsi

"Belum ada yang darurat."

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bambang Eka Cahya Widodo, mengatakan Komisi Pemilihan Umum belum perlu meminta peraturan presiden mengenai penunjukan langsung rekanannya. Alasannya, tender pengadaan logistik di daerah masih bisa dilakukan tanpa mengganggu jadwal pemungutan suara pada 9 April.

"Syaratnya, sarana dari pemerintah, seperti bantuan TNI dan kepolisian, sudah siap," kata Bambang di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, kemarin. Penunjukan langsung dinilai rawan korupsi. Pada pemilihan 2004, sejumlah anggota dan staf Komisi dipenjara karena terlibat korupsi pengadaan logistik.

Sebelumnya, Kepala Divisi Keuangan dan Logistik Komisi Pemilihan Abdul Aziz mengatakan lembaganya berencana mengusulkan peraturan presiden tentang penunjukan langsung rekanan di daerah. Tujuannya, menghindari keterlambatan distribusi logistik.

Permintaan ini, kata Bambang, menunjukkan Komisi Pemilihan tak mampu menyiapkan logistik pemilihan. Logistik seperti kayu dan bilik suara seharusnya sudah bisa disediakan Komisi tingkat provinsi sejak November lalu. "Komisi pusat tak cermat menghitung waktu pengadaan logistik di daerah," katanya.

Sebelum meminta payung hukum, Komisi Pemilihan disarankan membuat tenggat penyelesaian pengadaan di daerah. Jika sekiranya tenggat terlampaui, Komisi baru meminta aturan penunjukan langsung.

Koordinator Divisi Politik Anggaran Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Arif Nur Alam, juga menolak peraturan soal penunjukan langsung. Menurut Arif, pengadaan tender masih memungkinkan. "Belum ada yang darurat," katanya. "Komisi harus belajar kasus penunjukan langsung pada pemilihan 2004."

Sekretaris Jenderal Komisi Suripto Bambang Setyadi mengatakan tetap perlu payung hukum penunjukan langsung. Pasalnya, sejumlah daerah belum menyediakan bilik dan kotak suara. Padahal pemungutan suara tinggal tiga bulan. Komisi akan membahas aturan penunjukan langsung ini dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Departemen Keuangan, dan Departemen Dalam Negeri.

Payung hukum diharapkan bisa menjadi antisipasi dalam tender yang tak berjalan mulus. Namun, Komisi pusat tetap melanjutkan lelang yang masih berlangsung. "Kami masih berusaha menepati jadwal pengadaan dengan mekanisme lelang," katanya. PRAMONO

Sumber: Koran Tempo, 8 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan