Temui Jaksa Agung, Gafur Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Gubernur Malut

Anggota Komisi II DPR Abdul Gafur menyerahkan kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh bukti-bukti korupsi dana darurat sipil (darsip) di Maluku Utara (Malut) sekitar Rp20 miliar yang diduga melibatkan Gubernur Malut Thaib Armayin.

Dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung yang berlangsung sekitar satu jam di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin, Gafur menyerahkan data mengenai kronologi dan fotokopi kuitansi penarikan dana darsip untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Thaib ketika menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Malut pada 2001-2002.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni pimpro darsip Imran Chalil dan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Malut Ibrahin Achmad.

Dua orang itu sudah jadi tersangka, tapi tidak ditahan. Padahal sebagai pejabat di daerah, mereka potensial menghilangkan barang bukti yang bisa membuat kasus ini jadi kabur, tegas Gafur yang juga anggota DPR dari daerah pemilihan Malut.

Selain itu, sambung Gafur, ada pertanyaan besar yang belum terjawab, mengapa baru pelaksana lapangan yang menjadi tersangka, sedangkan Thaib yang memerintahkan penarikan dana darsip hingga kini belum disentuh aparat Kejati Malut.

Atas dasar itu, Gafur minta Jaksa Agung memberikan perhatian serius atas kasus korupsi di Malut, dan mengharapkan tidak ada diskriminasi hukum dalam menuntaskan kasus itu.

Saya sampaikan kepada Jaksa Agung agar tidak ada pilih kasih dalam kasus ini. Kalau aparat Kejati tidak mampu, sebaiknya diganti, tutur anggota DPR dari F-PG itu.

Bila ada keengganan Kejati untuk memeriksa Thaib di Malut karena pertimbangan keamanan, Gafur minta kepada Jaksa Agung agar yang bersangkutan diperiksa di Jakarta.

Kalau di sana tidak berani, ya, bawa periksa di sini (Jakarta) saja, usul Gafur sambil menambahkan, usulan tersebut sudah disampaikan kepada Jaksa Agung.

Saat ditanya apa tanggapan Jaksa Agung atas laporan yang disampaikannya, Gafur mengatakan Jaksa Agung berjanji akan memerhatikan kasus itu, antara lain dengan meminta penjelasan Kajati Malut Ketut Widyana Sulatra serta mempelajari laporan yang diperoleh dari Gafur. (Hil/P-1)

Sumber: Media Indonesia, 7 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan