Telusuri Dana Pengawasan Rp 50

Dugaan soal penyelewengan harga eceran tertinggi minyak tanah akhirnya sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemarin, KPK memanggil pihak Depdagri untuk menjelaskan masalah tersebut. Langkah itu merupakan tindak lanjut laporan PDIP.

Dugaan penyelewengan itu muncul setelah dikeluarkannya surat edaran (SE) Mendagri tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah. Di situ dicantumkan dana pengawasan Rp 50 per liter.

Kami dimintai informasi mengenai latar belakang dikeluarkannya SE Mendagri tersebut, jelas Kepala Pusat Penerangan Depdagri Andreas Tarwanto. Namun, keterangan itu ditulis dalam berita acara pemeriksaan lantaran pemanggilannya bersifat informal.

Depdagri diwakili oleh Kepala Biro Hukum Ayib Muflich, Sekretaris Dirjen Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Paembonan, Staf Ahli Mendagri Perwira, dan Kapuspen A. Tarwanto. Mereka diterima oleh Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki dan Direktur Penyelidikan Iswan Elmy.

Dalam pertemuan tersebut, Depdagri menyerahkan tiga lembar materi menyangkut SE itu dan pelaksanaannya. Satu lembar berisi kronologi dan latar belakang. Dua lembar merupakan lampiran hasil kesepakatan dengan Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas).

Penjelasan Depdagri dianggap cukup. Kami bertemu tidak sampai satu jam, ungkap Tarwanto.

Pungutan Rp 50 tersebut dinilai melanggar empat UU, yaitu UU No 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo, pungutan itu tidak masuk dalam APBNP tahun 2005 dan 2006 atau dalam APBD. Seharusnya, uang itu masuk ke kas negara, katanya.

Diperkirakan, dugaan korupsinya Rp 90 miliar. Karena itu, kami berharap KPK segera mengusut kasus ini dan segera memeriksa Mendagri, ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri M. Ma

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan