Taufiq Kamil Divonis Empat Tahun

Taufiq tidak terlihat bersedih.

Mantan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji (BPIH) Departemen Agama Taufiq Kamil divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Taufiq wajib membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan harus membayar biaya pengganti sebesar Rp 1 miliar.

Majelis hakim, yang dipimpin Cicut Sutiarso, menyatakan, Taufiq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan vonis adalah Taufiq merasa bersalah dan senantiasa berlindung di balik aturan yang sudah dibuatnya sendiri.

Pembelaan Taufiq yang dibacakan beberapa waktu lalu tidak bisa diterima karena tidak disertai bukti. Hakim juga tidak menyetujui pemberian honor insentif dan tunjangan lain dengan alasan sudah menjadi kebiasaan di Departemen Agama. Pemberian uang lelah kepada auditor BPK juga tidak dapat dibenarkan, kata Cicut.

Cicut mengatakan, biaya audit BPK yang dianggap sah adalah biaya audit yang sudah disetor ke kas negara melalui Sekretaris Jenderal BPK. Begitu pula dengan keputusan menggunakan Dana Abadi Umat untuk membiayai perjalanan dinas anggota Komisi Keagamaan DPR.

Menurut majelis hakim, Taufiq tidak pernah melaporkan penggunaan dan pengelolaan keuangan ibadah haji ke DPR, termasuk pengelolaan delapan rekening di luar rekening Dana Abadi Umat. Terdakwa terbukti tidak pernah melaporkan pengelolaan dana haji, katanya.

Selain itu, Taufiq dinilai bersikap spekulatif dalam pengurusan pemondokan haji di Arab Saudi pada musim haji 2004. Sebagai Direktur Jenderal BIPH, dia telah menyewa pemondokan meski belum ada kepastian permohonan penambahan kuota 30 ribu anggota jemaah haji asal Indonesia. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 11 miliar.

Seusai vonis dibacakan, Taufiq tidak terlihat sedih. Dia merasa majelis hakim tidak memperhatikan sebagian besar pembelaannya. Taufiq menyatakan banding atas putusan hakim. Saya mengajukan banding, katanya.

Pengacara Taufiq, Sanit B. Sati, mengatakan, yang terpenting dalam putusan ini bukan vonis empat tahun penjara, tapi pernyataan bahwa kliennya tidak bersalah. Dia hanya melaksanakan sistem yang sedang berjalan, katanya. Sistem ini, kata dia, sudah berlaku sebelum Said Agil menjadi Menteri Agama.

Koordinator jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim. Anak Taufiq, Liza, enggan mengomentari vonis yang dijatuhkan kepada ayahnya. Liza tampak sedih meskipun tidak sampai menangis. Thoso Priharnowo

Sumber: Koran Tempo, 8 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan