Taufiq Akui Terima Rp 2,9 Miliar Dana DAU

Mantan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, Taufiq Kamil, mengaku menerima Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebesar Rp 2,9 miliar. Dana tersebut diberikan dalam bentuk uang lelah, honor, dan insentif selama dua tahun, yaitu 2002-2004.

Hal tersebut diungkapkan Taufiq Kamil di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (4/1). Taufiq Kamil didakwa dalam perkara korupsi Dana Abadi Umat (DAU) bersama-sama dengan mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar sehingga merugikan keuangan Badan Pengelola DAU setidaknya Rp 652,78 miliar.

Kepada majelis hakim, Taufiq membenarkan bahwa dirinya pernah menerima honor dari 117 kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2004. Honor atau uang insentif tersebut diberikan dalam jumlah yang bervariasi, antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Ia juga membenarkan pernah menerima uang transpor dan uang makan dalam sehari sebanyak 12 kali.

Menurut Taufiq, honor tersebut diberikan dalam kapasitasnya sebagai direktur jenderal yang terlibat sebagai pengarah pelaksana ibadah haji. Meskipun menerima honor, ia mengatakan dirinya bekerja tidak semata-mata untuk memperoleh honor, namun demi lancarnya penyelenggaraan haji.

Selain itu, Taufiq juga membenarkan DAU juga diberikan kepada perorangan, seperti untuk kado pernikahan atau bantuan kredit rumah. Ditanya majelis hakim mengapa DAU digunakan untuk kado pernikahan, Taufiq Kamil menjelaskan bahwa hal tersebut diberikan dalam rangka silaturahmi dengan umat. Sementara itu, pembayaran kredit rumah dilakukan karena kebijakan Said Agil Husin Al Munawar.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan