Taufik Tahanan Penuntut Umum

Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Mohamad Taufik belum kunjung disidang. Sebab, berkas perkaranya baru dalam tahap prapenuntutan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 3 Oktober lalu.

Wah, masih lama (disidang), belum perpanjangan penahanan hakim, ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Himawan Kaskawa kepada Tempo, Ahad (9/10).

Taufik ditahan sejak 9 Juni 2005. Seyogianya, Minggu (9/10) genap berakhir masa penahanan ketiga oleh tim penyidik. Namun, kini Taufik menjadi tahanan penuntut umum. Penyidik yang terdiri atas Syaeful Thahir, Desy Meuthia Firdaus, I Made Suarnawan, dan Bangkit Sormin memanfaatkan seluruh hak masa penahanannya, yaitu 120 hari.

Kami berharap, akhir bulan ini berkas Taufik dan kawan-kawan bisa dilimpahkan ke pengadilan, ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini. Himawan menambahkan, Taufik dan kawan-kawan ditahan selama 20 hari oleh tim jaksa penuntut umum yang diketuai Syaeful Thahir.

Masa tahanan penuntut umum juga bisa mencapai 120 hari. Mengenai potensi kerugian negara, kejaksaan tinggi mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Hasil audit BPK ini pernah dikeluhkan jaksa Syaeful Thahir karena nilainya yang terlampau kecil, yaitu hanya Rp 9 miliar dan hanya meliputi tiga item.

Tim penyidik menduga penyimpangan dana APBD untuk penyelenggaraan Pemilu 2004 itu berkisar Rp 20 miliar-dari total dana Rp 168,6 miliar--meliputi penyimpangan pengadaan 11 item logistik pemilu. Jumlah kerugian itu yang akan dibuktikan di pengadilan, ujar Himawan.

Pengacara Taufik, Sapriyanto Refa, mengeluhkan terlalu lamanya proses penyidikan hingga memakan seluruh hak masa tahanan. Seharusnya bisa lebih singkat, ujarnya.

Hal ini, Refa menambahkan, tidak hanya merugikan Taufik karena ketidakpastian statusnya, juga merugikan Refa sebagai kuasa hukum. Saya jadi tidak bisa memegang kasus lain karena harus terkonsentrasi di kasus ini, katanya.

Sumber: Koran Tempo, 10 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan