Taufik Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka kasus dugaan korupsi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Mohamad Taufik kembali mengajukan penangguhan penahanan.

-- Tersangka kasus dugaan korupsi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Mohamad Taufik kembali mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut disampaikan pengacaranya, Saprianto Refa, ke Kejaksaan Tinggi DKI, Kamis (14/7). Jika penangguhan penahanan dianggap terlalu sulit, kami meminta pengalihan penahanan dari tahanan negara menjadi tahanan kota atau rumah, ujarnya.

Jika pada permohonan penangguhan penahanan pertama Taufik dijamin oleh istrinya, Sri Wahyuni, kali ini dia dijamin 48 tokoh politik, agama, anggota DPR, anggota DPRD dan wanita. Saya tidak etis menyebutkan namanya, ujarnya. Kejaksaan, kata Refa, tidak cukup memiliki alasan untuk menahan Taufik.

Kemarin juga dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ketua Divisi II bidang Logistik dan Keuangan KPUD DKI Ariza Patria. Pemeriksaan dilakukan ketua tim penyidik Syaiful Thahir dengan anggota Desy Meutia di rumah tahanan Salemba. Pekan depan tiga anggota KPUD lain, Juri Ardiyantoro, Hamdan Rasyid, dan Muflizar, akan diperiksa kejaksaan. BADRIAH

Sumber: Koran Tempo, 15 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan