Tanpa Saksi dan Bukti, Kasus Indikasi Politik Uang Tidak Berlanjut [21/06/04]

Menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparansi Internasional Indonesia (TII) tentang indikasi politik uang pada calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2004, Panitia Pengawas Pemilu akan mengadakan pertemuan lebih lanjut dengan TII dan ICW. Pertemuan itu akan membahas indikasi politik uang secara lebih detail, sekaligus membahas upaya menuntaskan kendala untuk membawa kasus itu kepada penyidik.

Koordinator Bidang Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Didik Supriyanto menyampaikan hal itu di Jakarta, Sabtu (19/6). Sebelum melanjutkan laporan kepada penyidik, Panwas butuh informasi yang lebih detail dan rinci, kata Didik.

Sebelum mengajukan kasus indikasi politik uang kepada pihak kepolisian selaku penyidik, Panwas perlu menyiapkan saksi dan pembuktian. Tanpa saksi dan bukti yang memadai, kasus itu dipastikan tidak akan berlanjut di tingkat penyidik. Saksi sulit dipastikan karena tidak semua orang bersedia menjadi saksi, kata Didik.

Kasus dihentikan

Keberadaan saksi dan alat bukti sangat pokok dalam kasus indikasi politik uang. Belajar dari pengalaman pada pemilu legislatif lalu, sebagian besar kasus-kasus yang diajukan Panwas kepada polisi gagal berlanjut ke tingkat penuntut umum karena ketiadaan saksi.

Data Panwas menyebutkan, pada pemilu legislatif 2004 sebanyak 50 kasus berhasil diteruskan ke penyidik, tetapi 20 kasus dihentikan dengan berbagai alasan, antara lain kekurangan bukti. Sementara itu, sebanyak 10 kasus lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan, 3 kasus dalam proses penuntutan, 7 kasus dalam proses pengadilan, dan 10 kasus sisanya sudah diputuskan oleh pengadilan.

Indikasi politik uang memang sulit untuk ditindaklanjuti. Tetapi, bukan berarti tidak mungkin untuk diusut, tandas Didik.

Secara terpisah Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti menyampaikan, KPU hanya dapat mengambil sikap atas pasangan calon dan tim kampanye setelah putusan pengadilan menyatakan indikasi politik uang terbukti. Namun, sebelumnya Panwas yang menerima laporan dari ICW dan TII menindaklanjuti dengan mengkaji dan memastikan segala bukti dan saksi sebelum diajukan ke penyidik.

Bukti awal kan sudah ada. Tetapi, Panwas harus mengkaji sebelum mengajukan kepada penyidik supaya keadilan prosedural terpenuhi. Waktu yang tersedia cukup memadai untuk itu, tandas Ramlan.

KPU sendiri, tambah Ramlan, akan menunggu dituntaskannya kasus itu oleh pengadilan. Pasalnya, KPU tak memiliki kewenangan lebih jauh selain menjatuhkan sanksi berdasarkan putusan pengadilan. Bahkan, kendati ICW dan TII juga menyampaikan data indikasi politik uang kepada KPU, hanya Panwas yang dapat menindaklanjutinya. (idr)

Sumber: Kompas, 21 Jui 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan