Tangkap Djoko Tjandra Masih Andalkan Jalur Diplomatik
KEJAKSAAN Agung masih berupaya melakukan pemulangan terpidana dua tahun kasus pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra melalui jalur diplomatik. Kejaksaan pun terus melakukan koordinasi dengan Departemen Luar Negeri (Deplu) terkait langkah diplomatik dengan Pemerintah Singapura tersebut.
"Kami masih berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, Selasa (28/7).
Sebelumnya kejaksaan menyatakan, untuk keperluan langkah diplomatik tersebut Deplu meminta petikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) jaksa terkait kasus ini. Kejaksaan melalui Biro Hukum dan Dirjen Multilateral Deplu sudah bertemu dan membicarakan penanganan kelanjutan pengejaran terhadap Djoko melalui saluran diplomatik.
Pada Kamis (11/6), MA mengumumkan Djoko dan Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia, divonis dua tahun dalam kasus ini. Namun, sebelum dieksekusi ternyata Djoko sudah kabur ke Papua Nugini pada Rabu (10/6) pukul 20.00 WIB, atau sehari sebelum MA mengumumkan putusan PK yang memvonis terdakwa dua tahun penjara.
Saat ini diketahui, Djoko berada di Singapura. Karena tengah berada di luar negeri, Djoko pun mangkir dari tiga panggilan kejaksaan. Kejaksaan pun menyatakan Djoko buron. Kejaksaan pun meminta bantuan kepada Markas Besar Kepolisian Indonesia melalui National Central Beurau (NCB) Interpol Indonesia untuk mengirim red notice.
Kejaksaan juga telah meminta bantuan PBB lewat International Association of Anti Corruption Authority (IACA), Kejakgung telah menimbang memulangkan Djoko ke Tanah Air lewat permintaan bantuan Star Initiative atau melalui mutual legal assistance (MLA) dengan Singapura.[by : Abdul Razak]
Sumber: Jurnal nasional, 29 Juli 2009