Tak Sentuh Pejabat Tinggi Kemenlu

Berkas 10 Tersangka Korupsi Tiket Segera ke Penuntutan

Kasus dugaan penggelembungan harga (markup) tiket pesawat diplomat Kementerian Luar Negeri tak lama lagi rampung disidik Kejaksaan Agung. Tim penyidik pidana khusus Kejagung segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke tahap penuntutan.

''Segera dilimpahkan ke (tahap) penuntutan,'' ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy kemarin (8/5). Dia tidak merinci jumlah berkas perkara yang segera disidangkan. ''Yang jelas, tersangkanya sepuluh,'' lanjutnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Arminsyah mengatakan, empat tersangka sudah masuk tahap pemberkasan dan kemudian maju ke penuntutan. Mereka adalah mantan Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya dan Dirut PT Indowanua Inti Sentosa Syarwanie Soeni. Lalu, Kabag Pelaksana Anggaran Kemenlu 2003-2007 I Gusti Putu Adhyana dan Kabag Pelaksana Anggaran 2007-2009 Syarif Syam Amar.

Sementara itu, tersangka lain adalah Ade Sudirman, Kasubag Administrasi dan Pem­biayaan Perjalanan Dinas Kemenlu serta lima rekanan Kemenlu dari biro perjalanan. Yakni, Nurwijayanti (Dirut PT Anugrah), Herron Dolf A. (Dirut PT Kintamani Travel), Tjasih Litasari (manajer operasional PT PAN Travel), Jean Hartaty (manajer operasional PT Bimatama Travel), dan Danny Limarga (Dirut PT Shilla Tour dan Travel).

Dihubungi secara terpisah, Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto menyayangkan jika penyidikan Kejagung dalam kasus tiket Kemenlu berhenti pada sepuluh tersangka tersebut. ''Itu artinya hanya berhenti pada level pejabat menengah. Tidak sampai ke atas (pejabat tinggi),'' katanya kemarin.

Dia menilai, penyidikan itu hanya mengon­firmasi temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenlu bahwa ada keterlibatan pejabat level menengah dalam kasus dugaan korupsi tersebut. ''Tidak ada hal yang baru. Padahal, seharusnya Kejagung bisa mengembangkan berdasar data yang ada,'' tutur Agus.

Misalnya, pernyataan tersangka Ade Sudirman bahwa ada aliran dana kepada dua petinggi Kemenlu, yakni NHW dan IC. Masing-masing menerima Rp 1 miliar dan Rp 2,35 miliar. Pihak Kejagung beralasan belum cukup bukti keterlibatan dua mantan pejabat tinggi di Kemenlu tersebut.

ICW akan mendorong pengusutan dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Agus, kasus itu berbeda dengan dugaan markup yang ditangani Kejagung. ''Kami akan tanyakan ke KPK, apakah sudah ada tindak lanjut atau belum dari laporan yang dulu,'' katanya.

Seperti diketahui, modus kasus itu dilakukan saat perjalanan dinas diplomat. Kemenlu mengeluarkan biaya tiket perjalanan. Saat hendak diklaimkan ke Kemenkeu, jumlah nominal tiket di-mark up. Selisih harga tiket tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri. (fal/c7/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 9 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan