Tak Satupun Calon Hakim Agung Berkepribadian Baik

9 Calon Maju Terus, 40 Calon Tersisih

Kalibata, antikorupsi.org-Komisi Yudisial yang bekerjasama dengan PPSDM (Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia) telah merampungkan seleksi kepribadian (profile assesment) terhadap 49 calon Hakim Agung. Dari 49 calon itu, ternyata tidak ada satupun calon yang masuk dalam klasifikasi berkepribadian baik. Sedangkan, yang dinyatakan lolos untuk mengikuti seleksi selanjutnya yaitu wawancara hanya 9 calon yang masuk dalam klasifikasi cukup. Sisanya, sebanyak 40 calon Hakim Agung masuk klasifikasi kurang.

Hasil seleksi kepribadian itu diumumkan di kantor KY di gedung ITC Jalan Abdul Muis Jakarta Pusat, Jumat 30 September 2006. Pengumuman disampaikan oleh 4 anggota KY yaitu Mustafa Abdullah, Soekotjo Soeparto, Zainal Arifin dan Chatamarrasjid. ''Dari seleksi yang telah dilakukan, ternyata hanya 9 calon dapat mengikuti seleksi selanjutnya yaitu wawancara,'' kata Mustafa Abdullah.

Sembilan nama calon hakim yang lolos untuk mengikuti seleksi berikutnya adalah: 1.) Prof Dr Abdul Gani Abdullah 2.) Prof Dr Achmad Ali 3.) Drs H Ahmad Mukhsin Asyrof SH 4.) Prof Dr Aminuddin Salle SH MH 5.) Bagus Sugiri SH 6.) Prof Dr Komariah E Sapardjaja 7.) HM Hatta Ali SH MH 8.) Dr H Munir Fuady SH MH LLM 9.) Prof Dr Sanusi Husin SH MH.

Setelah dinyatakan lolos tahap profile assesment ini, maka para calon akan mengikuti tes wawancara yang dilakukan selama 2 hari di kantor KY pada 31 Oktober dan 1 November mendatang dan akan dilakukan secara terbuka. Dan dalam tes terakhir dari KY itu, KY juga akan mempertimbangkan seluruh masukan masukan dari masyarakat dan juga pers. Menurut Mustafa, sebelum tes wawancara dilakukan, tim KY juga akan mendatangi rumah para calon untuk mendapatkan data tambahan, mislanya tentang kehidupan sosialnya.

Mustafa menegaskan, hasil yang diumumkan KY adalah murni hasil seleksi dari PPSDM sebagai lembaga yang melakukan pengujian. Sedangkan tes oleh PPSDM itu dilakukan pada 19 dan 20 September lalu di Wisma Makara UIDepok. ''Yang diumumkan murni hasil dari PPSDM,'' tegas Mustafa. Menurutnya, penyeleksian oleh PPSDM dilakukan lembaga itu memenangkan tender yang dilakukan KY dan bukan penunjukan langsung. Dia menjelaskan, tes kepribadian yang dilakukan PPSDM meliputi empat hal yang diberi bobot berbeda. Empat hal itu adalah alur berpikir (rule) yang diberi bobot 20 %, kebijakan berpikir (policy) yang diberi bobot 20 %, karakter yang diberi bobot 25 %, dan moralitas yang diberi bobot 35 %. Dari penilaian itu, hasilnya diklasifikasikan menjadi tiga. Pertama, berkepribadian baik (dapat langsung direkomendasi/ready now). Kedua berkepribadian cukup. Ketiga, berkepribadian kurang (tidak direkomendasi)

Mustafa kemudian menjelaskan proses seleksi yang telah dilewati calon hakim agung. Awalnya, terdapat 120 nama yang mendaftar menjadi calon hakim agung. Setelah dilakukan seleksi administratif, yang lolos hanya 85. Kemudian dilakukan tes kualitas meliputi seleksi kesehatan jasmani dan rohani, penilaian karya ilmiah dan pemecahan kasus hukum. Setelah dilakukan tes, yang dinyatakan bisa mengikuti tes selanjutnya ada 50 orang. Namun, satu dari calon itu tidak bisa mengikuti seleksi karena pergi ke Amerika. ''Kami harapkan, nanti akan didapat Hakim Agung yang berkualitas dan bermoral baik,'' katanya. (Illian Deta Arta Sari)

30 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan